Praktisi Hukum Kembali Kritisi RKUHAP, Prof Tongat Kupas Asas Diferensiasi Fungsional dan “Polisi Justisi”di KUHAP Baru

Kegiatan FGD di Fakultas Hukum UMM pada Sabtu (26/4/2025). Dalam FGD tersebut praktisi hukum, Prof. Dr. Tongat, SH., M.Hum kupas asas diferensiasi fungsional dan "Polisi Justisi" Sabtu (26/04/2025).
Kegiatan FGD di Fakultas Hukum UMM pada Sabtu (26/4/2025). Dalam FGD tersebut praktisi hukum, Prof. Dr. Tongat, SH., M.Hum kupas asas diferensiasi fungsional dan "Polisi Justisi" Sabtu (26/04/2025).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Praktisi hukum kembali Kritisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP. Kali ini, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof. Dr. Tongat, SH., M.Hum., menyoroti ancaman penyimpangan fungsi dalam pembaruan hukum acara pidana.

Hal tersebut disampaikan Prof Tongat saat menjadi narasumber Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Optimalisasi Kinerja Lembaga Penegak Hukum Melalui Pembaharuan Hukum Acara Pidana” di UMM, Sabtu (26/4/2025).

Kegiatan akademik ini berlangsung di lantai 8 Gedung GKB IV UMM dan dihadiri berbagai elemen akademisi dan praktisi hukum.

Dalam paparannya, Prof. Tongat menekankan pentingnya pembaruan hukum acara pidana sebagaimana tercantum dalam Konsiderans Bagian Menimbang Huruf C Rancangan KUHAP (versi 3 Maret 2025).

“Pembaruan tersebut untuk lebih menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban, sekaligus memperkuat fungsi serta wewenang aparat penegak hukum agar selaras dengan dinamika ketatanegaraan, perkembangan teknologi informasi, dan konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.” kata Prof Tongat.

Dalam konteks pembaruan hukum, Prof. Tongat menegaskan bahwa Asas Diferensiasi Fungsional dalam sistem peradilan pidana memiliki urgensi tinggi, karena secara konseptual mencakup tiga dimensi utama.

Baca Juga:

  • BEM Malang Raya Gandeng BEM Unmer Gelar Seminar Nasional, Urgensi RUU Kejaksaan dan RKUHAP Jadi Pokok Bahasan