
JAKARTA (SurabayaPost.id)— Pelantikan Komjen Pol Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal DPD RI mendapat kritik tajam Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti. Praktik rangkap jabatan perwira aktif ini terjadi sejak kepemimpinan Presiden Joko Widodo, dan menurutnya saatnya dikoreksi.
”Irjen Pol Muhammad Iqbal harus mundur dari Kepolisian atau dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI,” ujar Ray
Menurut Ray, Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri jelas mengatur bahwa polisi aktif yang menduduki jabatan non kepolisian di luar 11 jabatan yang diperkenankan harus mundur dari Kepolisian.
Ray menegaskan bahwa aturan Pasal 28 UU Polri sudah jelas mengatur, maka tidak ada ruang untuk interpretasi lain.
Sebagaimana diberitakan, Irjen Pol Muhammad Iqbal dilantik menjadi Sekjen DPD RI di Gedung DPD RI, Jakarta Pusat pada Senin, 19 Mei 2025.
Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mengatakan, pergantian, promosi, ataupun mutasi pejabat pada kementerian/lembaga merupakan hal yang biasa.
Dengan tujuan, optimalisasi dalam rangka penyegaran sehingga mencapai kinerja seiring dengan dinamika perkembangan baik internal maupun eksternal.
Namun, pelantikan Irjen Iqbal yang merupakan polisi aktif menulai polemik. Sebab dinilai menyalahi UU Polri dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR-DPR-DPD-DPRD atau UU MD3.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.
Kemudian, Pasal 414 ayat (2) UU MD3 berbunyi, “Sekretaris jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada dasarnya berasal dari pegawai negeri sipil profesional yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.