
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Perjuangan para korban penipuan berkedok investasi Robot Trading Auto Gold (ATG), Wahyu Kenzo untuk mendapatkan pengembalian kerugian tak pernah lelah. Perjuangan ini bahkan telah memakan waktu yang cukup lama.
Meski sudah 1,5 tahun pasca vonis terdakwa pelaku, perjuangan para korban yang belum mendapatkan keadilan memasuki babak baru.
Namun demikian perjuangan mereka tidak sia-sia sebab telah menunjukkan kemajuan positif.
Terbaru, perwakilan korban Wahyu Kenzo melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang pada 21 Mei 2025 untuk menentukan langkah pengembalian kerugian dari aset terpidana yang telah disita negara.
Ketua Perkumpulan Perlindungan Korban investor Auto Trade Gold (PPIATG), Quay La Yuniar atau Ayla, mengatakan proses pengembalian kerugian Korban ATG membutuhkan waktu yang panjang. Hal ini cukup beralasan mengingat mereka harus menyatukan visi menentukan langkah untuk mencapai tujuan mereka.
“Korban Wahyu Kenzo ini jumlahnya ribuan dengan nilai kerugian berbeda setiap orang. Untuk membentuk wadah paguyuban saja sangat alot. Sementara untuk pengembalian kerugian harus diserahkan melalui wadah paguyuban berbadan hukum. Alhamdulilah setelah sekian lama paguyuban korban ATG telah resmi terbentuk dan telah berbadan hukum” Kata Ayla, Rabu (21/5/2025).
Langkah selanjutnya PPIATG melaporkan wadah resmi ini kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang agar upaya pengembalian kerugian korban wahyu kenzo dapat segera di proses.
“Audensi dengan Kejaksaan cukup positif. Bapak Kajari memberikan petunjuk jelas langkah apa saja yang harus dilalui agar pengembalian kerugian korban melalui aset yang telah disita dapat segera berjalan. Termasuk harus mengakomodir korban atau member lain yang belum terdaftar,”ujar Ayla.