MALANG (SurabayaPost.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menggelar kegiatan sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Pemendagri No 20 Tahun 2018. Sosialisasi Yang diikuti para Kades itu dibuka Wakil Bupati Malang, HM Sanusi, di Pendopo Agung Jalan Agus Salim Kota Malang, Jawa Timur, Senin (21/1/2019).
Hadir dalam acara tersebut Dandim 0818/Kabupaten Malang-Batu, Letkol Inf Ferry Muzawwad, Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen, Abd Qohar AF, dan Kanit IV Tipikor Polres Malang, Iptu Sutiyo. Mereka selaku pemateri.
Wakil Bupati Malang yang juga sebagai Plt Bupati Malang, HM Sanusi mengatakan bila pihak desa telah mendapatkan tambahan anggaran dari pemerintah pusat. Untuk itu Pemkab Malang menggelar sosialisasi guna melatih Kades dalam pengelolaan keuangan desa.
“Dengan adanya DD/ADD, kami tidak ingin kepala desa sampai berurusan dengan hukum, akibat ketidak pahaman tentang pengelolaan keuangan desa yang bersumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),” ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Sanusi, pihaknya akan melibatkan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen Malang.
“Dengan TP4D ini diharapkan dapat menghindari Kades berurusan dengan pihak penegak hukum,” jelasnya.
Sementara, Dandim 0818/Kabupaten Malang-Batu, Letkol Inf Ferry Muzawwad mengatakan, pihaknya berpesan kepada 378 kepala desa supaya menjadi pemimpin yang amanah.
“Sebagai pemimpin di desa, haruslah menjaga amanah dalam mengemban kewajiban serta tugasnya. Apalagi kepala desa bertanggung jawab atas keuangan desa yang nominalnya sangat besar,” ujarnya
Untuk itu, Lanjut Ferry, sebagai pemimpin yang amanah,maka kepala desa tidak mungkin tergoda dengan tindakan korupsi.
“Sebagai kepala desa haruslah memiliki karakter dan mentalitas seorang pemimpin supaya tidak melakukan perbuatan tercela seperti korupsi. Sebab, keuangan desa ini supaya digunakan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat yang diimplementasikan melalui berbagai macam program pembangunan,” jelasnya.
Selain itu, Kepala Kejaksaan Negri Kepanjen, Abd Qohar AF menjelaskan, dengan adanya TP4D memiliki fungsi untuk, memberikan penerangan hukum terkait materi perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan uang negara, supaya terhindar dari masalah dalam penyerapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan.
“Dengan keberadaan TP4D ini, dapat mendorong pelaksanaan pemerintahan yang bersih, aman dan terhindar dari masalah hukum,” tandasnya. (lil)
Leave a Reply