
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) — Bea Cukai resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai bagian dari langkah strategis nasional dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai, Rabu 9 Juli 2025. Satgas ini akan beroperasi di seluruh wilayah Indonesia.
“Pembentukan Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal menandai komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di bidang cukai. Pembentukan satgas ini menjadi langkah konkret untuk menekan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan, sehingga dapat tercipta ekosistem peredaran barang kena cukai yang sehat dan legal,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, Rabu (9/7/2025).
Menurutnya, fokus utama satgas ini adalah melaksanakan operasi dalam rangka menekan potensi pelanggaran di bidang cukai dan melaksanakan penindakan yang bersifat strategis dan masif, yang memberi dampak bagi penerimaan di bidang cukai. Penguatan koordinasi dengan TNI, POLRI, aparat penegak hukum, serta aparatur pemerintah daerah juga menjadi fokus satgas ini untuk menciptakan sinergi pengawasan yang lebih efektif.
Pembentukan Satgas Pencegahan, Penindakan Rokok Ilegal dan Pelanggaran Cukai diperkuat oleh data penindakan selama pelaksanaan Operasi Gurita, yaitu operasi nasional penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai yang ditujukan untuk menjangkau berbagai wilayah peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara.
Menurutnya, hingga 6 Juli 2025, dari Operasi Gurita ini, Bea Cukai telah melaksanakan 4.214 kali penindakan dengan total barang hasii penindakan mencapai 195,4 juta batang rokok ilegal. Dari operasi ini pula, 22 kasus telah masuk tahap penyidikan, 11 STCK (Surat Tagihan di Bidang Cukai) diterbitkan dengan nilai Rp1,2 miliar, serta 363 kali tindakan ultimum remedium dengan potensi penerimaan negara Rp24,4 miliar.