Dicatut Penggarap Proyek Asrama Putri, Direktur CV Firda Konsultan Lapor Polisi

GRESIK (SurabayaPost.id) – Hasil pengusutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kasus dugaan korupsi Rp400 juta dana hibah APBD Propinsi Jatim di Pondok Pesantren Al Ibrohimi Manyar menyebut CV Firda Konsultan sebagai pelaksana proyek. Ironisnya, pihak CV Firda tidak mengetahui perihal proyek asrama putir di ponpes tersebut.

Adalah Firullah Sandy Octanova (49) selaku Direktur CV Firda Konsultan mengaku, nama CV Firda disebut oleh terlapor didepan penyidik sebagai pelaksana pengawasan terhadap proyek pembangunan Asrama Santri di Ponpes Al Ibrohimi yang dibiayai Rp400 juta dari dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2019.

Sandy, demikian panggilan akrab konsultan asal Surabaya itu, disebut telah menandatangani sejumlah surat penting dalam dokumen laporan pertanggungjawaban (LPj) dana hibah kepada Pemprov Jatim yang dibuat oleh Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi pada 2 Maret 2020.

Munculnya nama perusahaan, nama dirinya dan tanda tangannya dalam dokumen LPj tersebut suka atau tidak suka Sandy ikut terseret dalam kasus korupsi dana hibah yang kini disidik Seksi Pidana Khusus Kejari Gresik.

“Saya benar-benar terkejut ketika menerima surat panggilan pemeriksaan dari Kejari Gresik terkait kasus dugaan korupsi. Karena selama ini saya tidak pernah mengerjakan proyek apapun di Gresik, termasuk proyek yang dibiayai dari dana hibah,” ujar Sandy saat ditemui sejumlah awak media di Gresik, Sabtu (12/7/2025).

Dalam pemeriksaan, Sandy mengaku kepada penyidik Kejari Gresik bila dirinya tidak tahu menahu mengenai adanya pengerjaan asrama santri di Ponpes Al Ibrohimi Manyar Gresik yang didanai hibah APBD Pemprov Jatim 2019.

“Jangankan proyek asrama santri, pondoknya saja saya nggak tahu lokasinya. Jadi perusahaan saya dicatut sebagai konsultan pada proyek asrama santri. Tanda tangan saya dalam laporan pertanggungjawaban yang dibuat pihak yayasan Al Ibrohimi semua dipalsukan,” ungkapnya serius.

Akibat dari pencatutan nama dan perusahaannya, Sandy kemudian mengambil langkah tegas dengan melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian.

“Saya sudah mendatangani Polres Gresik untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan saya dalam dokumen LPj dana hibah yang dibuat Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar Gresik,” ucapnya.

Laporan Sandy terregistrasi dengan nomor STTLPM/558/Satreskrim/VII/2025/SPKT/Polres Gresik tanggal 4 Juli 2025.

Lalu siap yang dilaporkan Sandy sebagai pelaku atas pemalsuan tanda tangannya? “Ya, siapa saja. Biar polisi saja yang menyelidikinya,” katanya.

Menurut Sandy, sebenarnya pada awal dia memenuhi panggilan kejaksaan sekitar pekan pertama bulan Ramadhan lalu belum ada niat untuk melaporkan pihak-pihak yang memalsukan tanda tangannya dalam dokumen surat yang ditunjukkan penyidik pidsus.

Namun setelah pihak Kejari Gresik semakin mendalami dan kemudian menaikkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan, maka Sandy pun mulai menyikapinya dengan membuat laporan ke polisi.

“Saya sudah dipanggil kedua kalinya sebagai saksi, dan diberitahu penyidik jika kasus ini sudah naik ke penyidikan,” tukasnya.

Dalam pemeriksaan, Sandy mengaku telah dikonfrontir dengan beberapa orang seputar pemalsuan tanda tangannya di dokumen LPj dana hibah yayasan yang menaungi Ponpes Al Ibrohimi.

“Di kantor kejaksaan saya telah dipertemukan dengan dua orang yang mengetahui pembuatan LPj ke pemprov.
Seorang di antaranya mengaku telah menggunakan nama perusahaan saya. Saat kali pertama bertemu dia langsung meminta maaf kepada saya,” aku Sandy sembari menyebut dua nama yang diingatnya saat agenda konfrontir di ruang kerja Kasipidsus Kejari Gresik.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pihak penyidik Kejari Gresik telah menaikkan penanganan kasus dugaan penyimpangan dana hibah Rp400 juta yang dikucurkan ke Ponpes Al Ibrohimi ke tingkat penyidikan.

Meski begitu pihak kejaksaan belum menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah yang menjadi atensi publik Gresik tersebut.

“Kami tidak ingin gegabah mengumumkan dulu siapa saja yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Mohon bersabar saja karena penetapan tersangkanya tidak butuh waktu terlalu lama,” ungkap Kajari Gresik Nana Riana saat ditemui di ruang kerjanya pada awal pekan lalu.

Belum ditetapkannya tersangka dalam perkara korupsi dana hibah sebesar Rp400 juta dari APBD Pemprov Jatim 2019 ini, lanjut Kajari Nana, hanyalah terkait prosedural penghitungan kerugian keuangan negara dari lembaga auditor resmi.

“Kami tinggal menunggu hasil audit BPKP yang telah kami minta untuk menghitung kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara ini. Setelah itu baru kami tetapkan para tersangka,” terang Nana yang sebentar lagi akan mengemban tugas baru sebagai Asisten Intelijen Kejati Kalsel di Banjarmasin.

Baca Juga:

  • Pemdes Pelemwatu Sosialisasi Bahaya Narkotika
  • Pemdes Cagakagung Menggelar Kirab Lima Tumpeng Raksasa
  • 53 Tahun Petrokimia Gresik Sukses Jalankan Program Pangan Pangan Nasional
  • Desa Asempapak Sidayu Bangun Sumur Resapan Efektif Atasi Genangan