Polinema Menghormati Proses Hukum, Tetap Fokus pada Kegiatan Akademik

Politeknik Negeri Malang (ist).
Politeknik Negeri Malang (ist).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema), Supriatna Adhisuwignjo, memberikan tanggapan terkait penyitaan aset dan uang miliaran rupiah oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pada tahun 2020. Polinema menyatakan akan tetap kooperatif dengan pihak kejaksaan dalam rangka mendukung kelancaran proses penyidikan.

“Polinema menghormati dan mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Supriatna melalui rilis resmi Humas Polinema, Kamis (21/8/2025).

Supriatna juga menyampaikan Polinema bersikap kooperatif dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam rangka mendukung kelancaran proses penyidikan.

” Polinema menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Selain itu, pihaknya juga menyebut bahwa kegiatan akademik dan operasional tetap berjalan. “Kami memastikan bahwa seluruh kegiatan akademik, operasional, serta layanan kepada mahasiswa dan masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terdampak secara langsung oleh proses hukum ini,” jelasnya.

Sebagaimana telah dikabarkan, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Polinema sendiri telah berlangsung sejak 2019 dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 42,6 miliar. Dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yaitu Awan Setiawan, mantan Direktur Polinema, dan HS, pemilik lahan yang dijual ke Polinema.

Yang terkini, tim penyidik Kejati Jatim pada Rabu, 20 Agustus 2025 kemarin, telah melakukan penyitaan sejumlah aset. Baik itu aset berupa tanah di tiga lokasi sertifikat maupun aset berupa uang sebesar Rp3.020.560.000, yang menambah total uang yang disita menjadi Rp5.422.468.900. (lil).

Baca Juga:

  • Kejati Jatim Sita Rp3 Miliar Lebih dan 3 Bidang Tanah dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Polinema
  • Praperadilan Awan Setiawan, Eks Dirut Polinema, Berlanjut: Kuasa Hukum Siap Mengajukan Bukti
  • Sidang Praperadilan: Kuasa Hukum Mantan Direktur Polinema Persoalkan Penetapan Tersangka
  • Pra Peradilan Pengadaan Tanah Polinema: Kuasa Hukum Awan Setiawan Soroti Ketidakadilan Proses Hukum