
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sebanyak 61 orang yang diamankan usai kericuhan di depan Polresta Malang Kota pada Jumat (29/8/2025) malam. Mereka telah menjalani pemeriksaan intensif dan dipulangkan setelah itu.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengatakan bahwa belum ada tambahan pemeriksaan terkait pengrusakan yang terjadi di Polresta Malang Kota. Namun, Yudi menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan mereka kembali dipanggil jika ditemukan bukti keterlibatan dalam aksi tersebut.
“Jika cukup bukti, otomatis akan dilanjutkan ke proses hukum. Karena tindakan yang mereka lakukan termasuk berat, yakni perusakan fasilitas lebih-lebih terhadap Mako Polri,” tegas Yudi, Selasa (1/9/2025). Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait jumlah kerugian akibat perusakan fasilitas.
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang, Wawan, mengonfirmasi bahwa total ada 61 orang yang ditahan, termasuk 21 anak di bawah umur. Semua telah dipulangkan sejak Minggu (31/8/2025).
Kericuhan terjadi saat aksi solidaritas untuk Affan Kurniawan pada Jumat (29/8/2025) malam. Para massa aksi merusak fasilitas dengan melempari Mapolresta Malang Kota dan membakar water barrier. Polisi kemudian membubarkan massa dengan tembakan gas air mata. Sebanyak 13 pos polisi mengalami kerusakan fasilitas dan 3 dibakar oleh orang tak dikenal.
Kerusakan paling parah ditemukan di Pos Polisi Alun-Alun Merdeka. Seluruh kaca pecah, dinding penuh jelaga bekas kebakaran, dan fasilitas di dalam pos hancur. Videotron di atas pos tersebut juga hangus terbakar. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. (lil).