Sertifikat Diduga Digelapkan Bos Koperasi, Dua Korban Mengadu ke LIRA Malang

Sertifikat Diduga Digelapkan Bos Koperasi, Dua Korban Mengadu ke LIRA Malang, Sabtu (13/9/2025).
Sertifikat Diduga Digelapkan Bos Koperasi, Dua Korban Mengadu ke LIRA Malang, Sabtu (13/9/2025).

MALANG (SurabayaPost.id) – Dua bersaudari, Isa Kristina dan Maya Tri Utami, melayangkan aduan ke Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang setelah mereka menjadi korban dugaan penggelapan sertifikat rumah oleh pemilik koperasi berinisial GY di Kota Malang. Pengaduan disampaikan langsung seusai acara silaturahmi Bupati dan Wali Kota LIRA se-Jawa Timur di Hotel Pelangi Kota Malang, Minggu (14/9/2025).

Kronologis berawal pada 2016 silam, almarhum Solikin, ayah Isa dan Maya, meminjam Rp 700 juta dari koperasi milik GY dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 1142. Dua tahun kemudian, pinjaman tersebut telah dilunasi dengan uang hasil penjualan tanah SHM No 1580 di Dau senilai Rp 1,3 miliar. Namun, yang terjadi justru memilukan: sertifikat rumah (SHM No 1142) malah dikuasai GY dan dibalik nama menjadi miliknya pada April 2022.

Maya Tri Utami menceritakan dengan haru bagaimana proses balik nama itu terjadi. “Waktu itu ayah saya sedang sakit parah di RSSA Malang. Beliau disuruh tanda tangan dokumen oleh notaris suruhan GY dengan alasan bukti pelunasan utang. Ternyata dokumen itu akta jual beli yang menyetujui penjualan rumah ke GY sendiri,” ungkapnya dengan nada sedih.

Menanggapi aduan ini, Bupati LIRA Malang, Wiwit Tuhu, menyatakan kesiapan mendampingi kasus tersebut. “Pengaduan sudah kami terima dan kami kawal. Karena sudah dilaporkan ke kepolisian, kami akan terus menyuarakan ke pihak bertanggung jawab,” katanya. Wiwit juga menilai ada dugaan praktik perbankan ilegal berkedok koperasi yang semestinya diberangus karena masuk ranah pidana. “Koperasi seharusnya untuk kesejahteraan anggota, tapi ini jelas tak semestinya,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Gubernur LIRA Jawa Timur, M Zuhdy Achmadi, juga meminta pihak kepolisian mengusut tuntas perkara ini. “Kami LIRA akan lakukan pendampingan. Kami harap polisi bisa selidiki kasus ini secara tuntas,” ujarnya.

Kini, kasus dugaan penggelapan ini tengah ditangani pihak kepolisian Polresta Malang Kota, dengan harapan keadilan bagi keluarga Solikin dan tertibnya praktik keuangan di Kota Malang. (lil).

Baca Juga: