Abaikan Pokok Perkara, Majelis Hakim Jadi ‘Juru Tagih’ Sesama Terdakwa

GRESIK (SurabayaPost.id)–Majelis hakim yang menyidangkan kasus pemalsuan sertifikat tanah di Pengadilan Negeri (PN) Gresik meminta terdakwa Dr H Achmad Wahyudin (60) untuk memberikan kompensasi kepada Ainul Churi (44) dan Yeni Yuspita Sari (43) karena akibat ulah Wahyudin pasutri asal Menganti itu terseret kasus dan kini menjadi terdakwa. Persidangan bukan hanya tidak berbobot, tetapi sudah keluar dari pokok perkara.

“Tahun 2013 loh, sudah 12 tahun. Dia (Churi dan Yuspita) tidak dapat apa-apa setelah peristiwa ini ia tanda tangan menjadi orang lain tidak sekedar kata-kata tapi ada kompensasi. Ini orang loyal tapi kau memanfaatkan ini gimana,” kata Hakim bergantian saat memeriksa saksi mahkota (sesama terdakwa) Selasa (23/9/25).

Para hakim seolah menjadi ‘juru tagih’ agar Wahyudin memberikan kompensasi kepada Churi dan Yuspita karena akibat ulah Wahyudin keduanya menjadi terdakwa. Sidang menjadi tidak fokus pada pembuktian kasus, tetapi hakim lebih banyak mengingatkan terdakwa Wahyudin yang seharunya memberi kompensasi kepada Churi dan Yuspita.

“Coba jelaskan konsepnya jenengan. Gimana sekarang dengan begini (kejadian) seperti ini ada kompensasi (Churi dan Yuspita) dikasih mobil atau dikasih rumah misalnya dikasih uang,” cecarnya lagi.

Dalam persidangan itu, memang Wahyudin juga mengakui setelah sekian tahun kejadian pemalsuan sertifikat tanah milik adik kadungnya bernama H Zaenal Abidin dengan uang miliaran rupiah hasil dari sandiwara Churi dan Yuspita keduanya tidak mendapatkan kompensasi apa-apa.

“Setelah peristiwa ini ya tentu saya akan memikirkan,” kata Wahyudin menjawab pertanyaan hakim.

Majelis hakim juga getol menanyakan persoalan harta warisan keluarga Wahyudin. Tiga hakim yang duduk di kursi persidangan mencecar Wahyudin dengan berbagai pertanyaan yang tidak berkaitan langsung dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai pemalsuan sertifikat tanah.

Pertanyaan hakim itu lebih menyerupai tekanan moral ketimbang upaya menggali fakta hukum. Padahal, sesuai asas peradilan yang jujur dan adil, hakim seharusnya menempatkan diri sebagai pihak yang netral, bukan menunjukkan keberpihakan pada salah satu pihak di ruang sidang.

Kuasa hukum Zaenal Abidin, Roni Wahyono yang mengikuti jalanya persidangan mengatakan, fokus persidangan seharusnya tetap pada dakwaan JPU, yakni dugaan pemalsuan dokumen pertanahan.

“Jangan sampai persidangan ini menjadi ajang menyingkap urusan keluarga yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan perkara pokok,” ujar Roni

Sementara itu yang memimpin sidang sebagai hakim ketua Bagus Trenggono, hakim anggota Arni Mufida Thalib, hakim anggota pengganti M Aunur Rofiq menggantikan hakim anggota yang cuti, Anak Agung Ayu Cristin Agustini

Baca Juga:

  • Kesaksian Pegawai BPN Bongkar Bobroknya BPN Gresik di Persidangan
  • Gresik Panggil Dunia
  • Bupati Gresik Buka ICPS 2025 Malam Ini : Dihadiri 17 Pemimpin Negara
  • Kadis KBPPPA Gresik Apresiasi Prestasi Pasdanu SD NU 1 Trate, Jadi Bukti Pembinaan Karakter Anak