Klien Dilukai, Advokat Ditahan: Kasus Dugaan Penganiayaan Bos Bengkel HOK Masuk Persidangan

MINTA HUKUM DITEGAKKAN: Otje Suwandito dan Wildan Arif, SH, selaku penasihat hukumnya meminta majelis hakim PN Kepanjen menolak penahanan kota yang diajukan terdakwa VA.
MINTA HUKUM DITEGAKKAN: Otje Suwandito dan Wildan Arif, SH, selaku penasihat hukumnya meminta majelis hakim PN Kepanjen menolak penahanan kota yang diajukan terdakwa VA.

MALANG (SurabayaPost.id) – Seorang advokat berinisial VA alias Vania mendekam di Lapas Wanita Kota Malang setelah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. VA dilaporkan atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap kliennya, Otje Suwandito (76), yang tinggal di Perumahan Austinville, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Peristiwanya sendiri, dialami Otje, sapaan bos bengkel HOK, Jalan Sunandar Priyosudarmo Kota Malang itu, November 2024 lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Malang, Maharani, SH membenarkan pihaknya melakukan penahanan saat penyerahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahap dua.

“Ya benar. Sudah kami tahan. Dan saat ini sudah mendekam di Lapas Wanita Kota Malang,” ujar JPU Maharani saat dikonfirmasi Surabayapost.id melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (20/10/2025).

Menurutnya, terdakwa VA telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen dengan agenda pembacaan dakwaan pada Kamis (16/10/2025) pekan lalu. Maharani menyebut bahwa sidang selanjutnya bakal di gelar pada Kamis 23 Oktober mendatang dengan agenda keterangan saksi.

Ketika disinggung terkait VA mengajukan permohonan menjadi tahan kota?. JPU Maharani membenarkan. Pengajuan tersebut kata dia, diajukan penasehat hukum (PH) terdakwa kepada Ketua PN Kepanjen.

“Iya. Kalau pertimbangan kami dulu, dia langsung ditahan karena ditakutkan mengulangi perbuatannya. VA kami dakwa dengan pasal Pasal 351 ayat 1 KUHP,” tegasnya.

Menyikapi permohonan tahanan kota yang diajukan Vania, Otje geram. “Saya ingin agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya,” ujar dia, Senin (20/10/2025). Hal senada juga diungkapkan Wildan Arif, SH, selaku penasihat hukumnya.

“Kami memang mendengar, saudari Vania ini mengajukan permohonan penahanan kota. Ada beberapa pihak, yang diduga juga akan mengintervensi pengadilan,” papar Wildan Arif. Namun ia menolak siapa pihak ketiga yang diduga akan melakukan intervensi itu.

“Harapan kami, kedepannya pengadilan tetap teguh sesuai aturan hukum yang ada. Kedua harapan dari klien kami, penahanan tetap dilakukan pengadilan atau permohonan dari saudara Vania ditolak. Kenapa demikian karena klien kami, mengalami trauma psikologi,” urai dia.

Dihadapan awak media, Otje Suwandito didampingi penasehat hukumnya menceritakan kronologis penganiayaan yang dialaminya
Dihadapan awak media, Otje Suwandito didampingi penasehat hukumnya menceritakan kronologis penganiayaan yang dialaminya

Pihaknya takut, VA akan melakukan kembali tindak pidana jika menjadi tahanan kota. “Kami juga tidak ingin, saudari Vania melarikan diri sehingga proses peradilan tidak berjalan lancar,” tambahnya. Menurut dia, sejak dalam penyidikan polisi, Vania disebut tak pernah kooperatif.

“Mohon maaf, penganiayaan yang dia lakukan bisa dikatagorikan berat. Luka yang ditimbulkan sangat luar biasa. Bahkan, klien kami tidak bisa bekerja cukup lama setelah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan saudari Vania di rumah klien kami, di Dau,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Otje menjelaskan ikhwal ia menjadi korban penganiayaan mantan penasihat hukumnya itu, gara-gara Vania diduga tersinggung dengan ucapannya. “Saya mengeluh kepada Yuke, teman saya kalau 12 perkara pidana dan perdata yang ditangani Vania tidak selesai – selesai,” terangnya.

Padahal, untuk keperluan menangani 12 perkara hukum itu, pria ini merogoh kocek hingga Rp 1,4 miliar. Sayangnya, Otje enggan menyebutkan 12 perkara hukum yang ditangani Vania. Diduga sakit hati usai mendengar keluhan Otje, Vania marah dan melakukan penganiayaan. (lil).

Baca Juga: