MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas 1A mengeksekusi sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Pondok Blimbing Indah C1/07, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (30/7/2026).
Eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut hasil lelang atas objek jaminan kredit yang bermasalah. Proses berlangsung aman dan tertib, meski diwarnai keberatan dari kuasa hukum pihak termohon.
Panitera PN Malang, Imam Sukardi, S.H., M.Hum., menjelaskan eksekusi dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan dengan dasar risalah lelang, bukan putusan perkara perdata.

Seluruh tahapan hukum telah dijalankan, mulai dari aanmaning atau peringatan, constatering atau sita eksekusi, rapat koordinasi, hingga pengosongan.
“Saat constatering rumah dalam keadaan tertutup dan tidak ada penghuni. Karena itu proses kami lanjutkan sampai tahap eksekusi dan pengosongan,” kata Imam.
Pengosongan berlangsung tanpa perlawanan fisik. Objek yang dieksekusi adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 240 m² atas nama Sanyawan Artha Kusuma, beserta seluruh benda yang melekat di atasnya.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Sumardhan, S.H., M.H., memaparkan rumah tersebut merupakan agunan fasilitas kredit di PT Bank Lestari Banten Cabang Malang yang cair pada 25 Maret 2019.
Selama periode kredit, fasilitas itu telah diperpanjang sebanyak 5 kali. Namun sejak awal 2024 debitur dinyatakan gagal bayar. Bank kemudian melayangkan 3 kali surat peringatan mulai 3 April hingga 24 April 2024.
“Pada prinsipnya bank tidak membutuhkan objek jaminan. Yang dibutuhkan adalah pengembalian dana. Karena tidak ada penyelesaian, maka proses dilanjutkan ke lelang sesuai aturan,” jelas Sumardhan.
Upaya persuasif dilakukan terlebih dahulu. Permohonan lelang baru diajukan ke balai lelang pada 7 Juli 2025 setelah komunikasi dengan debitur dan keluarga penghuni tidak membuahkan hasil.
Sumardhan menegaskan lelang telah sesuai ketentuan, termasuk merujuk putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak kreditor mengeksekusi jaminan.
Hasil lelang menetapkan nilai objek Rp1.575.000.000. Setelah administrasi selesai dan kepemilikan beralih ke pemenang lelang, permohonan eksekusi diajukan ke PN Malang.

Sebelum eksekusi, pihaknya juga menawarkan opsi penyelesaian: pelunasan, pembelian kembali melalui skema pembiayaan, hingga pemberian uang kerahiman agar penghuni bersedia keluar sukarela.
“Kami sudah berupaya menawarkan solusi baik-baik. Tapi tidak ada tanggapan, sehingga eksekusi tetap dilaksanakan sesuai prosedur,” jelas advokat dari Kantor Edan Law ini.
Sementara itu, kuasa hukum termohon, Abdul Rofik, S.H., menyatakan keberatan. Menurutnya saat ini masih berjalan perkara bantahan di PN Malang.
Pihaknya telah mengajukan gugatan perlawanan Perkara Nomor 46/Pdt.Bth/2026/PN.Mlg yang dijadwalkan diputus pada 4 Agustus 2026.
“Kami sudah sampaikan keberatan. Seharusnya eksekusi menunggu putusan perkara bantahan terlebih dahulu,” ungkap Abdul Rofik.
Seluruh rangkaian eksekusi berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian dan TNI. (lil).
