Jakarta, 18 Oktober 2025 —
Tim kuasa hukum Dr. Achmad Wahyuddin, S.H., M.H., yakni Denny Rudini, S.H. dan Yohanes Bergemans Bubun, S.H., mengirimkan surat hak jawab kepada redaksi SurabayaPost.id.
Hak jawab tersebut menanggapi pemberitaan berjudul “Inspeksi Komjak Bikin Jaksa Gresik Mendadak Garang” yang terbit pada Kamis, 9 Oktober 2025, dan dinilai menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap posisi hukum Dr. Achmad Wahyuddin.
Dalam surat resmi yang diterima redaksi, tim penasihat hukum menyampaikan klarifikasi, bantahan, dan penjelasan hukum terhadap sejumlah informasi dalam berita tersebut yang dianggap tidak akurat, tidak berimbang, serta tidak melalui verifikasi menyeluruh.
“Kami menghormati tugas jurnalistik dalam mencari kebenaran, namun pemberitaan dimaksud telah menampilkan informasi yang keliru dan berpotensi menyesatkan publik. Beberapa bagian bahkan tidak sesuai dengan fakta hukum,” tulis tim hukum dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Dr. Achmad Wahyuddin, S.H., M.H.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa dua bidang tanah milik Zainal Abidin di Desa Kebonagung, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, seluas 61.860 meter persegi, tidak pernah mengalami peralihan hak kepemilikan yang dapat menimbulkan kerugian materiil. Dua sertifikat tanah tersebut, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1543 dan SHM No. 1547, hingga kini masih atas nama Zainal Abidin dan tidak pernah dialihkan kepada pihak mana pun. Karena itu, tuduhan adanya kerugian sebesar Rp9 miliar yang dikaitkan dengan nama Dr. Achmad Wahyuddin dinilai tidak berdasar secara hukum.
“Dalam persidangan, Zainal Abidin sendiri mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan yang menyebut dirinya mengalami kerugian Rp6 miliar. Di bawah sumpah, ia menegaskan tidak pernah mengalami kerugian materiil,” jelas tim hukum dalam hak jawab tersebut.
Tim kuasa hukum juga menjelaskan bahwa putusan pengadilan tidak menyatakan adanya kerugian materiil, karena telah terjadi perdamaian antara Dr. Achmad Wahyuddin dengan pihak PT Spindo, serta telah dilakukan penggantian tanah dan saling memaafkan di hadapan majelis hakim.
“Pertimbangan hakim jelas menyebutkan Sertifikat Hak Milik masih atas nama Zainal Abidin. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum untuk menyebut klien kami merugikan pihak lain,” tegas pernyataan tersebut.
Kuasa hukum menyampaikan keberatan atas kutipan dalam berita yang menyebut:
“Yang menarik, nama Wahyuddin bukan orang baru dalam dunia pemalsuan dokumen tanah. Pada tahun 2023, ia juga disidangkan dengan kasus serupa dan korban yang sama…”
Menurut tim hukum, kutipan tersebut tidak berdasar pada fakta hukum dan tidak memiliki bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Pernyataan seperti itu, kata mereka, berpotensi menjadi fitnah dan mencederai reputasi seseorang yang tengah menjalani proses hukum dengan prinsip praduga tak bersalah.
“Kami sangat menyesalkan pemberitaan yang tidak berimbang dan tidak mengedepankan verifikasi dari sumber primer. Hal ini bertentangan dengan prinsip jurnalisme yang adil dan beretika,” tulis tim kuasa hukum.
Mereka juga mengingatkan agar media selalu mengedepankan tanggung jawab profesional untuk menyampaikan kebenaran kepada publik berdasarkan fakta yang sahih dan dapat diverifikasi.
Melalui surat tersebut, tim kuasa hukum Dr. Achmad Wahyuddin meminta agar hak jawab ini dimuat secara proporsional dan secepatnya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Hak jawab ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum, demi menjaga marwah profesi hukum, kehormatan media, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar,” pungkas tim kuasa hukum dalam surat yang ditandatangani Dr. Achmad Wahyuddin, S.H., M.H., Denny Rudini, S.H., dan Yohanes Bergemans Bubun, S.H.
Catatan Redaksi:
Redaksi SurabayaPost.id memberikan ruang hak jawab ini sebagai bagian dari komitmen menjalankan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.