
Gresik (SurabayaPost.id) — Gelar akademik setinggi doktor ternyata tak menjamin seseorang memiliki integritas di hadapan hukum. Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Dr. Achmad Wahyudin, seorang akademisi sekaligus praktisi hukum, setelah terbukti memalsukan dokumen resmi untuk kepentingan pribadi. Vonis ini menjadi tamparan keras bagi dunia akademik dan profesi hukum yang seharusnya berdiri di atas nilai kejujuran dan etika.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (23/10/2025), majelis hakim yang diketuai Bagus Trenggono, SH, MH menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik yang sebelumnya meminta hukuman lima tahun penjara.
Majelis hakim menilai Wahyudin berperan sebagai otak di balik rekayasa dokumen resmi yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalam perkara terpisah namun masih satu rangkaian, PN Gresik juga menjatuhkan hukuman kepada pasangan suami istri Ainul Churi dan Yeni Puspita Sari, yang dinilai membantu aksi pemalsuan tersebut.
Ainul Churi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sementara Yeni Puspita Sari divonis satu tahun enam bulan, lebih ringan dari tuntutan tiga tahun penjara. Hakim menilai peran Ainul cukup berat karena pernah dihukum dalam kasus serupa, sedangkan Yeni dianggap hanya mengikuti arahan suaminya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait manipulasi dokumen penting yang digunakan untuk kepentingan administratif. Hasil penyelidikan menemukan tanda tangan dan isi dokumen yang tidak sesuai dengan aslinya. Penyidik kemudian menetapkan Achmad Wahyudin dan dua rekannya sebagai tersangka, sebelum menyeret kasus ini ke meja hijau.
Di persidangan, jaksa berhasil membuktikan bahwa pemalsuan dilakukan secara sadar dan sistematis, bukan karena kekeliruan administratif semata. Majelis hakim pun menyimpulkan, unsur kesengajaan terbukti kuat melalui bukti dan keterangan saksi-saksi.
Hingga berita ini diterbitkan, tim kuasa hukum Dr Wahyudin masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim PN Gresik. Mereka diberi waktu tujuh hari untuk menentukan langkah selanjutnya apakah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya atau menerima putusan tersebut.
Apapun keputusan selanjutnya, kasus ini menjadi pelajaran keras bahwa kejujuran akademik dan integritas hukum tak bisa dipalsukan bahkan oleh seorang doktor sekalipun.