MA Tolak Kasasi Putri Zulkifli Hasan, Wajibkan Serahkan Tanah dan Bangunan

MENANG: Advokat Dr. Yayan Riyanto, SH, MH (kiri) dan Veridiano LF Bili SH MH, keduanya merupakan kuasa hukum para penggugat terhadap Putri Zulhas. (istimewa).
MENANG: Advokat Dr. Yayan Riyanto, SH, MH (kiri) dan Veridiano LF Bili SH MH, keduanya merupakan kuasa hukum para penggugat terhadap Putri Zulhas. (istimewa).

JAKARTA (SurabayaPost.id) – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Putri Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam perkara perdata terkait sengketa tanah dan bangunan di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Putusan ini menguatkan putusan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang mengabulkan gugatan para penggugat.

Sengketa ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Aziz Anugerah Yudha Prawira, Binar Imammi, dan Galuh Safarina Sari Kalmadara terhadap Putri Zulkifli Hasan dan beberapa pihak lainnya. Mereka menuduh Putri Zulhas dan beberapa tergugat lainnya terkait sengketa kepemilikan tanah dan bangunan seluas 1.483 meter persegi tersebut.

MA menolak kasasi Putri Zulhas dengan putusan nomor 3812 K/PDT/2025. Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim MA pada tanggal 22 Oktober 2025 lalu. “Amar Putusan Kasasi: Tolak Kasasi,” demikian keterangan MA, dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/10/2025).

Putusan dengan nomor: 3812 K/PDT/2025 itu, dijatuhkan majelis hakim MA pada tanggal 22 Oktober 2025 lalu.
Perkara diadili oleh Nurul Elmiyah selaku hakim ketua, dan Nani Indrawati serta Haswandi selaku hakim anggota.

Dr Yayan Riyanto, SH, MH,.selaku Kuasa hukum Aziz Anugerah Yudha Prawira, bersyukur atas putusan kasasi majelis hakim MA.
“Ini menunjukkan keadilan di Indonesia masih ada. Terutama bagi masyarakat kecil, ketika berhadapan dengan ‘penguasa’,” kata Dr Yayan Riyanto dan rekan timnya Veridiano LF Bili, SH, MH.

Karena kasasi ditolak, putusan hakim yang akhirnya digunakan dalam sengketa ini ialah yang dibuat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
“Putusan majelis hakim PT DKI sebelumnya mengabulkan gugatan klien kami,” katanya.

Sebelumnya, majelis hakim PT DKI mengabulkan gugatan para penggugat yang terdiri dari Aziz Anugerah Yudha Prawira, Binar Imammi dan Galuh Safarina Sari Kalmadara dalam perkara melawan para tergugat Lie Andry Setyadarma, Gianda Pranata, Putri Zulkifli Hasan, H Syafran dan Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur.

Dalam perkara perdata tingkat banding itu, Aziz Anugerah Yudha Prawira sebagai Pembanding I semula Penggugat I; Binar Imammi (Pembanding II semula Penggugat II) dan Galuh Safarina Sari Kalmadara (Pembanding III semula Penggugat III).
Mereka memberikan kuasa kepada Yayan Riyanto dan kawan.

Sedangkan Lie Andry Setyadarma sebagai Terbanding I semula Tergugat I, Gianda Pranata (Terbanding II semula Tergugat II), Putri Zulkifli Hasan (Terbanding III semula Tergugat III), H Syafran (Terbanding IV semula Tergugat IV) dan Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur (Turut Terbanding semula Turut Tergugat).

“Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah tepat membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan mengadili sendiri sebagaimana isi putusan banding,” kata Yayan Riyanto.

“Sehingga para tergugat diwajibkan menyerahkan kembali tanah dan bangunan yang menjadi objek perkara ini. Saat ini, kami juga menyambut baik putusan MA yang menolak kasasi dari pengajuan pihak Putri Zulhas,” tegas advokat yang berkantor di Jakarta Gedung Jaya lt 7 Jl MH Thamrin No.12 Kebon Sirih Menteng Jakarta Pusat dan Jl Bigjen Slamet Riadi No 87 Oro oro dowo Kota Malang, Jawa Timur tersebut. (lil).

Baca Juga:

  • Indosat Ooredoo Hutchison Jawab Kebutuhan Talenta Digital Lewat Kelas AI Gratis di IDCamp 2025
  • Membanggakan, Indeks Masyarakat Digital Kota Malang Tertinggi Nasional
  • Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Raih Penghargaan Nasional untuk Komitmen Pendidikan
  • BMM Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian Selama 24 Tahun Berturut-Turut