APBD 2026 Kota Malang Hadapi Tantangan, DPRD Sarankan Pemkot Intensifkan Pajak

Rapat paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Malang terhadap Ranperda tentang APBD 2026, Rabu (5/11/2025).
Rapat paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Malang terhadap Ranperda tentang APBD 2026, Rabu (5/11/2025).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – APBD 2026 Kota Malang diproyeksikan menghadapi tantangan signifikan setelah Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat mengalami pemangkasan sebesar Rp 284 miliar. Dalam rapat paripurna penyampaian penjelasan Wali Kota Malang terhadap Ranperda tentang APBD 2026, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnaggani Sirraduhita, merekomendasikan agar Pemkot Malang melakukan intensifikasi pajak dan retribusi daerah untuk menutup kekurangan tersebut.

Menurut Amithya, pemangkasan dana transfer pusat ini akan berdampak signifikan pada APBD Kota Malang. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui intensifikasi pajak dan retribusi. “Kami sudah menyiapkan skema rekomendasi untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Amithya, Rabu (5/11/2025).

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita

Amithya Ratnaggani Sirraduhita menyampaikan bahwa kekuatan atau kemandirian fiskal Kota Malang dirancang untuk dapat menopang 43 persen APBD 2026.

Namun ia juga menyoroti tingginya pemangkasan dana transfer pusat atau TKD Kota Malang. Dana transfer pusat untuk APBD 2026 terpangkas lebih dari 20 persen atau sekitar Rp 284 miliar.

“Jadi sepertinya ini nanti harus agak kerja keras. Karena potongan dari pusat lumayan berpengaruh. Lebih dari 20 persen, itu sekitar Rp 284 miliar,” ujarnya.

Amithya juga mendorong digitalisasi dalam penerapan pajak dan retribusi daerah. Dengan digitalisasi, proses pemungutan pajak dan retribusi dapat menjadi lebih efisien dan efektif. “Mulai dari pemasangan E-Tax Pasar, E-Tax Parkir hingga penerapan E-Retribusi,” tambahnya.

Rapat paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Malang terhadap Ranperda tentang APBD 2026, Rabu (5/11/2025).
Rapat paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Malang terhadap Ranperda tentang APBD 2026, Rabu (5/11/2025).

Selain intensifikasi pajak dan retribusi, Amithya juga menekankan pentingnya pemetaan program prioritas. Dengan pemetaan program prioritas, kegiatan-kegiatan yang kurang prioritas dapat disederhanakan untuk menghemat anggaran. “Jadi perlu dipilah-pilah apa yang perlu disederhanakan,” tandasnya.

Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan APBD Kota Malang 2026 dapat tetap berjalan efektif dan efisien meskipun menghadapi pemangkasan dana transfer pusat yang signifikan. (lil).

Baca Juga:

  • Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Soroti Rendahnya Serapan Belanja dan Proyek Infrastruktur di Musim Hujan
  • Rendra Masdrajad Safaat, Anggota DPRD Kota Malang Desak Pemprov Jatim Segera Selesaikan Proyek Drainase Suhat
  • Komisi B DPRD Kota Malang Desak Koordinasi dan Kompensasi bagi Pelanggan yang Terdampak Gangguan Air
  • DPRD Kota Malang Setujui KUA PPAS APBD 2026, Target PAD Naik Jadi Rp 1,062 Triliun