Ngaku Wartawan, Peras Guru Ditangkap Polisi

Tiga tersangka yang diduga melakukan pemerasan terhadap guru di Pakis, Kabupaten Malang Jawa Timur.
Tiga tersangka yang diduga melakukan pemerasan terhadap guru di Pakis, Kabupaten Malang Jawa Timur.

MALANG  (SurabayaPost.id) – Polres Kabupaten Malang mengamankan tiga tersangka pemerasan yang mengaku wartawan dan LSM. Ketiga tersangka itu berinisial MS (48), YT (31) dan AD (40).

Penangkapan itu diakui Kapolres Kabupaten Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung yang diamini Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda dan Kasat Intelkam Polres Malang, AKP Imam Solikin.

Dia menjelaskan bila para tersangka itu sudah diamankan. “Mereka  diduga memeras seorang guru di SDN 3 Asrikaton, Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (2/2/2019) lalu,” kata dia, Senin (4/2/2019).

Dijelaskan dia bila ketiga pelaku tersebut ditangkap, ketika menerima uang sebesar Rp 2 juta. Uang itu diterima  dari korban,Winarjo (59).

Menurut Kasat Intelkam Polres Malang, AKP Imam Solikin, ketiga pelaku tersebut ditangkap di dalam ruangan Kepala SDN 3 Asrikaton, Pakis. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang  Rp 2 juta, pecahan Rp 50 ribu.

Selain itu  kartu identitas aliansi wartawan dan kartu identitas PWRI atas nama AD. Lalu kartu Pers Seputar Malang dan kartu Pers Card Radar Nasional Kabiro Kota Batu atas nama MS. Lalu, surat tugas Pemantau Keuangan Negara menugaskan AD dan YT.

“Kami juga mengamankan empat unit HP milik tersangka. Salah satunya adalah HP yang digunakan berkomunikasi dengan korban,” terang dia.

Polisi juga mengamankan dompet milik MS berisi uang Rp 700 ribu, kartu Forum Independen Masyarakat Malang Raya, Kartu Surabaya Minggu. Disamping itu, Kartu LSM Gerakan Anak Bangsa dan Kartu anggota BIN.

Sedangkan dompet milik AD, berisi uang Rp 814 ribu, kartu Kantor Hukum Yustitia Indonesia, Kartu Tugas Sorotimes, kartu Liputan KPK, kartu Aliansi Wartawan dan kartu Lembaga Tinggi.

Dompet milik YT juga disita. Itu berisi uang Rp 255 ribu, kartu Suksesi Pers, dan KTA Kantor Hukum Yustitia Indonesia.

“Mereka kala  melakukan pemerasan mengaku sebagai wartawan dan LSM. Makanya, kami langsung kami menyerahkan ke Satreskrim Polres Malang,” jelasnya.

Menurut informasi yang beredar,  penangkapan itu bermula saat YT menghubungi korban terkait salah satu siswa yang terluka. Siswa tersebut tidak sengaja tertusuk gunting saat pelajaran.

Momen tersebut dimanfaatkan untuk meminta uang sebesar Rp 7,5 juta. Uang tersebut diakui untuk menutupi masalah siswa yang terluka itu. Korban hanya mengaku memiliki Rp 250 ribu.

YT ngotot minta Rp 7,5 juta. Lalu keesokan harinya, Sabtu (2/2/2019) YT kembali menghubungi korban menanyakan kelanjutannya. Setelah didesak, korban akhirnya mau memberikan Rp 2 juta.

Setelah itu  pelaku datang ke sekolah. Kala itu ada tiga orang, yaitu YT, MS dan AD. Kala MS menerima uang, petugas Satuan Intelkam yang sebelumnya mendapat informasi, langsung menangkap mereka.

Karena itu mereka diamankan  polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Kini mereka mendekam di Rutan polisi.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Iya sudah ditahan,” katanya. (loi)

Baca Juga:

  • Rendra Masdrajad Safaat Bersama Ketua DPRD Kota Malang Lakukan Kunjungan Kerja ke Dinas Pendidikan Kabupaten Malang
  • 120 Ribu Nahdliyin Gresik Hadiri Harlah 1 Abad NU
  • Mensos Tri Risma Berharap Keluarga Penerima Manfaat di Kabupaten Malang Bisa Mandiri
  • Berbagi Ratusan Takjil, Ketua MPC PP Kabupaten Malang : Semoga Bermanfaat Bagi Mereka 
  • Bentuk Solidaritas, Puluhan Sopir Truk di Malang Gelar Aksi Damai
  • Bupati Malang Mutasi Beberapa Kepala OPD di Tengah Wabah Covid-19
  • Perumda Tirta Kanjuruhan Berikan Bantuan Sembako
  • Mantan Kepala Dinkes Kabupaten Malang Ditahan Kejari di Lapas Lowokwaru
  • Politisi NasDem Prihatin, Olahraga Skateboard Minim Perhatian
  • Dr Sri Untari: Wartawan Harus Berkontribusi Positif Dalam Membangun Bangsa
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.