MALANG (SurabayaPost.id) – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang, yang menjatuhkan vonis tiga bulan penjara terhadap terdakwa Vania atas kasus penganiayaan terhadap Otje Suwandito (76), pemilik Bengkel HOK di Malang Jawa Timur menuai respons keras dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis tersebut dinilai terlalu ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana 18 bulan penjara.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Maharani Indrianingtyas, SH, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia menambahkan langkah banding merupakan kewajiban institusional ketika vonis hakim berada di bawah setengah dari tuntutan yang diajukan.
“Kalau putusan kurang dari setengah tuntutan, maka kami wajib banding. Apalagi beberapa pertimbangan dalam tuntutan kami tidak diambil alih oleh majelis hakim,” ucap Maharani usai persidangan, Senin (22/12/2025).

Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan yang diabaikan hakim adalah terkait tidak adanya unsur pembelaan terpaksa sebagaimana yang disampaikan dalam tuntutan jaksa. Namun, hal tersebut justru dijadikan dasar pertimbangan oleh majelis hakim dalam menjatuhkan vonis ringan.
“Kami langsung menyatakan banding. Ini tidak memenuhi rasa keadilan pada korban dan masyarakat,” ujarnya.
Sikap serupa juga disampaikan kuasa hukum korban, Wildan Arif, SH. Ia menilai putusan tiga bulan penjara sangat melukai rasa keadilan korban, terlebih dampak penganiayaan masih dirasakan hingga kini.
“Unsur tindak pidana sudah jelas terpenuhi. Ini hanya perbedaan soal lamanya hukuman. Tuntutan 18 bulan, tapi diputus hanya tiga bulan, itu sangat rendah,” tegasnya.
Menurutnya, korban hingga kini masih mengalami gangguan kesehatan akibat penganiayaan tersebut. Vonis ringan dinilai tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami kliennya.
“Klien kami masih sakit sampai sekarang. Ini tentu sangat miris bagi perasaan korban,” imbuh dia.

Wildan juga mendukung penuh langkah JPU untuk mengajukan banding, bahkan hingga kasasi jika diperlukan. Ia menilai kasus ini penting untuk memberikan efek jera, terlebih pelaku diketahui memiliki latar belakang sebagai advokat dan pernah menjadi kuasa hukum korban.
“Harapan kami, upaya hukum terus dilakukan sampai tuntas. Ini soal keadilan,” harap Wildan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sutotok Winarno, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Ia menilai hakim telah mempertimbangkan fakta persidangan secara adil, khususnya terkait unsur pembelaan diri.
“Terdakwa menggigit karena pembelaan diri. Luka di kepala korban bukan akibat perbuatan terdakwa, melainkan akibat perbuatannya sendiri,” katanya.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang putusan yang digelar di ruang Kartika PN Kabupaten Malang ini, majelis hakim yang diketuai Benny Arisandi, SH, MH, memvonis terdakwa Vania 3 bulan. Vonis tersebut tersebut dinilai terlalu ringan dan membuat JPU kecewa.
JPU Maharani pun langsung menyatakan banding. Kekecewan juga tampak dari kuasa hukum korban yang saat itu menyaksikan jalannya persidangan. (lil).
