MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dan Polresta Malang Kota menggelar Rapat Koordinasi Teknis untuk membahas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau UU No. 1 Tahun 2023. Pertemuan strategis ini dilaksanakan di Aula Kantor Kejari Kota Malang pada Kamis, 8 Januari 2026, dengan fokus utama menyelaraskan pemahaman hukum materiil dan formil dalam sistem peradilan pidana terpadu.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran utama kedua instansi, termasuk Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Malang, Hasudungan Parlindungan Sidauruk, S.H., M.H., dan Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota yang diwakili Wakasat AKP Rony Margas serta diikuti para Kanit dan jajaran penyidik Polsek. Selain itu juga dihadiri sekitar 50 peserta dari kalangan Jaksa Penuntut Umum dan Penyidik.
“Koordinasi ini sangat krusial untuk mencegah terjadinya hambatan teknis atau fenomena ‘bolak-balik’ berkas perkara (P-19) akibat perbedaan penafsiran pasal dalam aturan baru,” kata Kasi Pidum, Hasudungan Parlindungan Sidauruk melalui Kasi Intelijen, Agung Radityo, SH, MH dalam keterangan resminya.

Dalam pertemuan tersebut, beberapa poin strategis yang dibahas antara lain:
- Aspek Hukum Materiil: Pembahasan mendalam mengenai perluasan delik aduan, khususnya klaster kesusilaan dan keluarga, serta adopsi tujuan pemidanaan baru yang mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
- Hukum Formil dan Administrasi: Penyesuaian nomenklatur pasal pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan penyeragaman standar alat bukti elektronik.
- Restorative Justice: Penguatan sinergi dalam menentukan kriteria perkara yang layak diselesaikan di luar pengadilan demi kemaslahatan masyarakat Malang.
Rapat Koordinasi ini berhasil merumuskan kesepahaman untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian selama masa transisi UU No. 1 Tahun 2023. Sebagai tindak lanjut nyata, kedua instansi sepakat membentuk forum komunikasi intensif guna membahas kasus-kasus spesifik yang bersinggungan dengan delik baru.
Melalui sinergitas ini, Kejari Kota Malang dan Polresta Malang Kota berkomitmen untuk menjamin kepastian hukum, mencegah stagnasi penanganan perkara, serta memperkuat efektivitas pra-penuntutan di wilayah hukum Kota Malang. (lil).
