Konflik PPLP PT PGRI Kembali Memanas, Ahli Waris Pendiri Unikama Tempuh Jalur Hukum

MEMANAS: Pengurus PPLP-PT PGRI didampingi Sumardhan, SH, MH, kuasa hukumnya menunjukkan bukti laporan ke polisi tentang dugaan kekerasan, Senin (2/2/2026).
MEMANAS: Pengurus PPLP-PT PGRI didampingi Sumardhan, SH, MH, kuasa hukumnya menunjukkan bukti laporan ke polisi tentang dugaan kekerasan, Senin (2/2/2026).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Konflik panjang kepengurusan dan aset Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) kembali memanas. Dugaan tindak pidana kekerasan terjadi di lingkungan kampus pada Rabu, 28 Januari 2026, yang menyeret nama sejumlah dosen, pimpinan yayasan, hingga rektor aktif. Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan ke Polresta Malang Kota dan Polda Jawa Timur.

Kuasa hukum PPLP PT PGRI Christea, Sumardhan SH MH, menyebut insiden pengusiran disertai kekerasan itu sebagai puncak dari konflik lama yang berakar pada status kepemilikan aset kampus. Ia menegaskan bahwa kliennya, Dr Christea Frisdiantara, merupakan ahli waris sah sekaligus pengurus legal PPLP PT PGRI sebagai badan penyelenggara Unikama.

“Peristiwa ini bukan sekadar pengusiran. Ada unsur pemaksaan, kekerasan bersama-sama, bahkan dugaan pencurian handphone. Semua terjadi di lingkungan kampus sendiri,” kata Sumardhan saat memberikan keterangan kepada media.

Advokat dari Law Firm Edan Law ini memaparkan, cikal bakal berdirinya Unikama tidak bisa dilepaskan dari peran dua pendiri, yakni Drs H Soenarto Djojodihardjo dan Drs H Mochamad Amir Sutedjo. Sejak era 1980-an, keduanya membeli tanah secara pribadi di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, dengan total luas hampir tiga hektare.

Tanah tersebut tercatat dalam enam Sertifikat Hak Milik atas nama kedua pendiri, mencakup SHM Nomor 2100, 35, 174, 2101, 1952, dan 428. Lokasi inilah yang kemudian menjadi kawasan kampus Universitas Kanjuruhan Malang di Jalan S Supriadi Nomor 48.

Pada tahun 2002, para pemilik tanah bersama Drs Hadi Sriwiyana mendirikan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia atau PPLP PT PGRI sebagai badan penyelenggara, sekaligus mendirikan Universitas Kanjuruhan Malang. Sejak awal, ahli waris pendiri telah masuk dalam struktur pengurus yayasan, sebagaimana tertuang dalam akta pendirian dan pernyataan tahun 2002 dan 2007.

Masalah mulai mengemuka setelah wafatnya Drs H Soenarto Djojodihardjo dan kondisi kesehatan Drs H Mochamad Amir Sutedjo yang menurun. Pada tahun 2019, sertifikat tanah tersebut diduga dibalik nama menjadi atas nama PPLP PT PGRI tanpa sepengetahuan para ahli waris.

“Tindakan balik nama itu kami duga kuat dilakukan tanpa persetujuan pemilik sah dan mengandung unsur pemalsuan dokumen,” ujar Sumardhan.

Dalam konteks ini, Drs Agus Priyono yang disebut sebagai dosen ASN yang dititipkan di Unikama, mengklaim diri sebagai Ketua PPLP PT PGRI. Sementara Dr Nawaji disebut mengaku sebagai wakil ketua. Dugaan pemalsuan akta kepengurusan ini telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur dengan nomor laporan LP/B/1090/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Sementara itu, Rektor Unikama Dr Sudi Dulaji, yang juga berstatus dosen ASN, telah dilaporkan secara terpisah atas dugaan penggelapan dana kampus lebih dari Rp6,2 miliar, dengan laporan LP/B/74/I/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Ketua PPLP PT PGRI versi ahli waris, Dr Christea Frisdiantara, membeberkan secara rinci kejadian pada Rabu sore, 28 Januari 2026. Saat itu, ia berada di ruang PPLP bersama Slamet, seorang staf, sebelum pulang.

“Tiba-tiba datang rombongan berpakaian hitam-hitam, jumlahnya lebih dari 20 orang, dipimpin Romadon, dosen Unikama. Saya dibentak, didorong, diseret keluar ruangan,” ungkap Christea.

Ia mengaku tetap bertahan duduk di kursi, namun kursi tersebut justru diangkat bersama dirinya dan dilempar keluar ruangan. Di lobi kampus, tekanan dan bentakan terus berlanjut hingga ia dan Slamet dipaksa keluar menuju teras dan area parkir.

Menurut Christea, Slamet sempat berteriak meminta handphone miliknya yang tertinggal di dalam ruangan. Ponsel itu disebut masih berdering saat dihubungi, namun kemudian hilang dan tidak ditemukan hingga kini.

“Beberapa orang yang terlibat menyebut mereka bertindak atas perintah Agus Priyono dan rektor Unikama,” kata Christea.

Atas kejadian tersebut, pihak korban melapor ke Polresta Malang Kota pada 29 Januari 2026 dengan nomor STTPM 173/I/RESKRIM/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jatim. Laporan itu mencakup dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, pengusiran paksa, serta pencurian handphone.

Sumardhan melanjutkan, laporan pidana tersebut mengacu pada Pasal 448 dan 449 KUHP baru tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, juncto Pasal 20 KUHP mengenai peran pelaku, baik sebagai penyuruh, pelaksana, turut serta, maupun pembantu tindak pidana.

“Kami meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan hukum kepada klien kami sebagai pemilik sah aset Unikama, serta segera memproses dan menetapkan tersangka atas para pelaku dan pihak yang diduga menjadi dalang,” tegasnya.

Sementara itu, Rektor Unikama, Sudi Dul Aji memberi penjelasan resmi terkait aksi yang dilakukan sekelompok orang itu. Ia menegaskan, gerakan tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang lahir dari kegelisahan terhadap kondisi internal kampus.

“Gerakan itu murni sebagai bentuk kesadaran dan aspirasi civitas akademika yang peduli terhadap situasi di lingkungan UNIKAMA,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Terkait polemik legalitas badan penyelenggara, Sudi menegaskan posisinya sebagai rektor berada di bawah kepengurusan PPLP PT PGRI yang dinyatakan sah secara hukum. Ia menyebut, kepengurusan yang dimaksud adalah PPLP PT PGRI yang dipimpin oleh Agus Priyono.

“Saya sebagai Rektor tunduk dan berada di bawah PPLP PT PGRI yang sah, yaitu kepengurusan yang dipimpin Bapak Agus Priyono, yang memiliki SK Menteri Hukum dan HAM terakhir tertanggal 19 November 2025,” tegasnya.

Sementara itu, terkait persoalan kepemilikan aset maupun isu lain yang berkembang, Sudi menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan rektorat.
“Untuk persoalan kepemilikan aset dan hal-hal lainnya, kami sebagai Rektor tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan. Itu sepenuhnya menjadi ranah badan penyelenggara,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Sudi Dul Aji berharap polemik yang terjadi dapat segera diselesaikan secara baik dan bermartabat, sehingga tidak mengganggu iklim akademik di lingkungan kampus.
“Harapan kami, semua persoalan ini bisa segera selesai dengan baik,” pungkasnya. (lil).

Baca Juga:

  • Mahasiswa Unikama Desak Kampus Berbenah, 6 Tuntutan Utama Disuarakan
  • Rektor Unikama Dipolisikan, Diduga Gelapkan Uang Kampus Rp 6,2 Miliar
  • Unikama Bernafas Lega: Cristea Frisdiantara Tunjukkan Legalitas Sah
  • Unikama Gelar Wisuda Sarjana dan Pascasarjana Semester Ganjil 2021-2022 Secara Luring.