Sengketa Warisan di Gondanglegi, Kuasa Hukum Pastikan Enam Objek Aman

Advokat Dr Yayan Riyanto, SH, MH didampingi rekannya V.L.F. Bili, SH, MH, dan Rifqi I. Wibowo, SH menunjukkan objek sengketa yang telah inkrah, Senin (2/2/2026).
Advokat Dr Yayan Riyanto, SH, MH didampingi rekannya V.L.F. Bili, SH, MH, dan Rifqi I. Wibowo, SH menunjukkan objek sengketa yang telah inkrah, Senin (2/2/2026).

MALANG (SurabayaPost.id) – Mencuatnya informasi ‘surat kaleng’ tentang sengketa warisan tanah dan bangunan di Gondanglegi, Kabupaten Malang, telah diklarifikasi oleh kuasa hukum enam ahli waris almh Hj. Siti Hafsah, Dr Yayan Riyanto, SH, MH. Menurutnya, status enam objek tanah dan bangunan tersebut telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Ia mengatakan, sebelumnya kliennya digugat oleh dua orang atas nama Farida warga Bandulan Kecamatan Sukun Kota Malang dan Nancy Yuniar warga Pasuruan. Keduanya mengaku anak melalui putusan pengadilan terhadap alm H. Abdul Basid Mukri suami almh Hj. Siti Hafsah, dari perkawinan sebelumnya.

“Jadi ada delapan objek yang disengketakan awalnya ada delapan kepada para klien kami, atas nama Miskiyeh, Solihah, Mustofa, Mustakim, Muyassaroh dan Rohani, yang merupakan adik dari almh Hj. Siti Hafsah,” jelas Dr Yayan didampingi rekannya V.L.F. Bili, SH, MH, dan Rifqi I. Wibowo, SH, Senin (2/2/2026).

Seiring berjalannya waktu, sejak 2022, Farida dan Nancy menempuh jalur hukum. Mulai dari laporan polisi yang sudah di berhentikan melalui SP3, dan gugatan perdata hingga lima kali.

Terakhir, berdasarkan putusan perkara nomor 1442/Pdt.G/2025/PA.Kab.Mlg tertanggal 15 Desember 2025 lalu, bahwa dari delapan objek yang dimasalahkan hanya dua saja yang dinyatakan objek sengketa. Hanya ada dua objek yang menjadi sengketa dan masuk harta yang bisa diwariskan ke Farida, Nancy dan almh Hj. Siti Hafsah beserta seluruh ahli waris almh. Hj. Siti Hafsah.

Salah satu objek sengketa yang telah inkrah
Salah satu objek sengketa yang telah inkrah

Objek yang masuk sengketa adalah sebidang tanah dan bangunan di Jalan Pesantren Blok 29 Kecamatan Gondanglegi dan sebidang tanah di Desa Banjarejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang. Sementara, untuk enam objek lainnya termasuk di Jalan Trunojoyo Kecamatan Gondanglegi (depan rumah HM. Sanusi), bukan merupakan objek sengketa.

“Kami memastikan, dari seluruh jalur hukum yang ditempuh, dapat dipastikan bahwa klien kami melalui ahli warisnya dari almh Hj. Siti Hafsah, hanya dua objek saja yang dibagi waris. Dan objek yang lain adalah sah hak dari ahli waris almh Hj. Siti Hafsah yaitu klien kami,” tegas advokat senior yang berkantor di Gedung Jaya lt. 7, Jl. MH. Thamrin No.12, Menteng, Jakarta Pusat serta di Jl. Brigjend Slamet Riadi No. 87 B, Kota Malang, Jawa Timur tersebut.

Ia menekankan, adanya surat kaleng itu dapat dipastikan adalah informasi yang keliru alias hoaks. Sehingga, masyarakat tidak perlu risau dan khawatir, terkait kejelasan status dari tanah tersebut, karena bukan merupakan objek sengketa.

“Jadi adanya informasi berupa ancaman agar pembeli aman dari jual beli, kedua belah pihak harus melakukan penandatanganan bersama, itu dipastikan hoaks atau tidak benar. Kami mohon bagi pihak terkait agar tidak menyebarkan berita bohong, dan mengganggu suasana kondusif di sekitar objek tersebut,” pungkasnya. (lil).

Baca Juga:

  • Resahkan Masyarakat, Warung “Kopi Cetol” Gondanglegi ditertibkan Aparat Gabungan