Dugaan Pemalsuan Akta, Rumah Anak Yatim Terancam: Isa Kristina Lapor Polisi

LAPOR: Isa Kristina, istri almarhum Solikin melapor ke Polresta Malang Kota, Kamis (26/2/2026) siang.
LAPOR: Isa Kristina, istri almarhum Solikin melapor ke Polresta Malang Kota, Kamis (26/2/2026) siang.

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Isa Kristina, istri almarhum Solikin, melapor ke polisi atas dugaan pemalsuan akta otentik yang melibatkan pemilik KSU Unggul Makmur berinisial GY. Laporan ini terkait dengan rumah peninggalan suaminya yang menjadi satu-satunya tempat tinggal bagi Isa dan anaknya yang kini berstatus yatim.

Laporan tersebut diajukan ke SPKT Polresta Malang Kota (Makota) pada Kamis (26/2/2026), setelah Isa Kristina bertemu dengan mantan Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti di Surabaya. “Pak Nyalla sangat peduli dengan nasib anak yatim ini, sehingga meminta kami melapor ke polisi,” kata Kuasa hukum Isa Kristina, Subagyo, SH, MH saat ditemui awak media di Polresta Malang Kota.

Menurutnya, dugaan pemalsuan akta ini terkait dengan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Kuasa Menjual tertanggal 5 November 2019 lalu. Pada saat itu, almarhum Solikin sedang sakit keras dan menjalani rawat inap di RSSA Malang. “Namun, akta tersebut seolah-olah menandatangani di hadapan notaris bersama Gunadi Yuwono,” tegas Subagyo.

Peristiwa ini berpotensi mengandung unsur tindak pidana pemalsuan akta otentik dan pemberian keterangan palsu, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara. Pihak pelapor berharap Polresta Makota mengusut tuntas perkara ini demi keadilan bagi anak-anak Isa Kristina. Sayangnya, pihak GY belum memberikan keterangan terkait dugaan pemalsuan akta otentik tersebut. (lil).

Baca Juga: