Sengketa Aset Keluarga Pemilik Toko Emas Bulan Purnama, Pihak Poppy Kecewa Hasil Sidang

Sengketa Aset Keluarga Pemilik Toko Emas Bulan Purnama, Pihak Poppy Kecewa Hasil Sidang
Sengketa Aset Keluarga Pemilik Toko Emas Bulan Purnama, Pihak Poppy Kecewa Hasil Sidang

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sengketa aset antara pemilik Toko Emas Bulan Purnama, Fitria Umatiyah, dengan keluarganya berbuntut kekecewaan dari pihak menantu dan besan yang digugat. Putusan sidang yang dibacakan 22 Mei 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas 1A dinilai tidak sesuai harapan keluarga Poppy.

Fitri diketahui menggugat anak kandungnya sendiri, Riyan Qadhafi, serta dua besannya, Endang alias ES dan Agus S. Endang dan Agus merupakan orang tua dari Poppy, mantan istri Riyan.

Konflik bermula dari keretakan rumah tangga Riyan dan Poppy yang disebut Fitri berpisah pada 2025. Fitri menyebut penyebabnya adalah Poppy kecanduan game online hingga tidak menjalankan kewajiban sebagai istri dan ibu selama 1,5 tahun.

Di sisi lain, Fitri mengklaim sejumlah aset berupa mobil, tanah, rumah, dan toko berasal dari usahanya dan kini berada di tangan keluarga Poppy.

Kuasa hukum keluarga Poppy, Nihrul Bahi Alhaidar, membantah keras tudingan tersebut. Ia juga menyatakan kekecewaan atas hasil putusan sidang meski belum melihat salinan putusan karena kendala e-court.

“Walaupun belum melihat putusan sidang karena e-court error, tapi kami kecewa,” ujar Haidar saat dikonfirmasi awak media, Senin 25 Mei 2026.

Menurutnya, justru Riyan yang kecanduan game online, bukan Poppy. Tuduhan itu disebut sudah dianulir oleh penggugat dalam persidangan. Haidar menilai ada rasa tidak suka dari penggugat terhadap Poppy hingga akhirnya Poppy diusir dari rumah. Pihak Poppy sempat melayangkan somasi dan meminta pengembalian sertifikat aset.

Pada September 2025, Endang dan Agus digugat secara perdata dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2025/PN Mlg. Mereka digugat terkait kepemilikan rumah di Blitar dan rumah di Perumahan RiverFront Urban Resort.

Haidar menjelaskan rumah di Blitar tidak pernah dilelang keluarga Poppy dan sertifikatnya memang atas nama Agus sebagai warisan orang tua. Sementara rumah di RiverFront Urban Resort dibeli Endang sendiri pada 2018. Bukti pembayaran dan kesaksian satpam perumahan disebut sudah disampaikan di persidangan.

Riyan juga digugat dalam perkara yang sama terkait aset berupa rumah di Perumahan Permata Jingga, rumah di Kecamatan Blimbing, dan toko di Pasar Besar Malang. “Kami kecewa karena beberapa aset tersebut sebenarnya adalah harta gono-gini. Bukan harta bawaan,” kata Haidar. Ia menyebut aset itu dibeli Riyan setelah menikah dengan Poppy.

Haidar menegaskan pihaknya akan menempuh upaya hukum banding. Selain itu, pihaknya sudah menyampaikan konfirmasi ke pengawas kehakiman karena menilai ada proses yang tidak wajar.

“Karena saat awal, penggugat sudah berupaya melakukan pemberian hadiah atau amplop. Kami minta pengawas kehakiman untuk meninjau,” ujar Haidar sembari menyebut bahwa hak-hak Poppy dan anak hingga kini belum dipenuhi oleh Riyan. (lil).

Baca Juga: