MALANG (SurabayaPost.id) – Lapas Kelas I Malang menggelar penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026 kepada 1.611 warga binaan usai pelaksanaan Salat Idul Fitri di Masjid At-Taubah, Sabtu (21/3/2026). Kegiatan ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Kalapas Malang, Teguh Pamuji, membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menekankan pentingnya remisi sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan. “Remisi ini adalah bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana,” ujarnya.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis kepada dua orang warga binaan sebagai perwakilan penerima, mewakili dua kategori remisi, yakni Remisi Khusus I (RK I) dan Remisi Khusus II (RK II).
Dari 1.905 warga binaan beragama Islam di Lapas Malang, 1.611 orang memperoleh persetujuan remisi, dengan rincian RK I sebanyak 1.604 orang dan RK II sebanyak 7 orang yang langsung bebas. (lil).
