Duit Kafe Raib, Dua Kasir Lafayette Malang Ditangkap

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Aksi nekat dua kasir Lafayette Coffee and Eatery Malang, CL dan HN, berakhir dibalik jeruji besi. Mereka ditangkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota karena dugaan penggelapan uang.

Kejadian ini bermula ketika media sosial dihebohkan dengan dugaan aksi pencurian di kafe ternama tersebut. Dua perempuan itu digelandang ke kantor polisi pada Sabtu (21/3) malam. Setelah diperiksa, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (22/3/2026).

“Memang benar keduanya telah kami tetapkan tersangka, berdasarkan laporan dari manajer Lafayette,” ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo, Rabu (25/3/2026).

Pihak Lafayette menyerahkan bukti-bukti, termasuk nota gantung, slip gaji, dan kontrak kerja. Hasil audit sementara menunjukkan kerugian material jutaan rupiah. “Kerugian pastinya masih dihitung melalui proses audit oleh pihak pelapor. Sementara, untuk kerugian yang sudah dilampirkan sebagai alat bukti dan dapat dibuktikan, jumlahnya di kisaran Rp10 juta,” tambah AKP Rakhmad.

CL dan HN dijerat dengan Pasal 488 KUHP Nasional dan ditahan di Rutan Polresta Malang Kota. Mereka dilaporkan atas dugaan penggelapan dalam jabatan, membuat nota gantung, dan memasukkan uang ke kantong pribadi. (lil).

Baca Juga: