Mau Cari Peradilan yang Mana? Pakar Hukum Unitomo Kuliti Rasa Keadilan di Balik Vonis Pidana

Dr. Yoyok Ucuk Suyono, S.H., M.Hum., Dosen Pascasarjana Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya. (ist).
Dr. Yoyok Ucuk Suyono, S.H., M.Hum., Dosen Pascasarjana Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya. (ist).

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Rasa keadilan publik atas vonis pidana kembali dipertanyakan. Dosen Pascasarjana Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Dr. Yoyok Ucuk Suyono, S.H., M.Hum., menegaskan masyarakat kini tak lagi puas dengan keadilan yang hanya normatif-formal atau sekadar memenuhi prosedur.

Dalam artikelnya, Dr. Yoyok mengangkat kalimat kunci dari diskusi di tvOne: “mau mencari peradilan yang mana?” yang dilontarkan Firman Wijaya. Menurutnya, pertanyaan itu jadi refleksi kritis atas arah pencarian keadilan dalam praktik hukum Indonesia. “Itu menyiratkan adanya kemungkinan fragmentasi keadilan, seolah ada lebih dari satu wajah peradilan yang bisa dipilih publik,” tulisnya.

Rasa Keadilan: Bukan Hanya Teks Undang-Undang
Dr. Yoyok mendefinisikan rasa keadilan sebagai persepsi batin bahwa setiap orang harus mendapat perlakuan sama, hak sepatutnya, dan hukuman setimpal berdasarkan kebenaran serta moralitas. Rasa keadilan adalah fitrah manusia, subjektif-kontekstual, sekaligus penyeimbang hukum positif.

“Rasa keadilan jadi jembatan agar hukum formal tidak hanya terpaku pada kepastian hukum, tapi menyentuh nilai kemanusiaan. Ini landasan diskresi hakim agar putusan terasa adil secara moral, bukan cuma benar administratif,” tegasnya.

Ia mengutip John Rawls bahwa justice is the first virtue of social institutions. Artinya, kecurigaan publik saat muncul indikasi ketidakadilan, inkonsistensi putusan, atau intervensi kekuasaan adalah wajar. Mengutip Lawrence M. Friedman, sistem hukum tak hanya struktur dan substansi, tapi juga budaya hukum. “Kepercayaan publik bagian integral dari keberhasilan hukum itu sendiri,” tulis Dr. Yoyok.

Dualisme Peradilan Umum vs Militer Disorot
Sistem peradilan Indonesia mengenal dualisme: peradilan umum dan militer. Secara normatif diatur, tapi praktiknya sering memunculkan pertanyaan soal equality before the law yang ditegaskan Jimly Asshiddiqie.

“Publik mempertanyakan apakah prajurit yang melakukan pidana mendapat perlakuan khusus. Ini menimbulkan kecurigaan standar ganda dan jadi tantangan serius bagi legitimasi peradilan,” paparnya.

Ia tak menolak peradilan militer karena punya dasar historis menjaga disiplin komando. Namun di negara hukum modern, akuntabilitas harus dijunjung. “Tanpa transparansi dan objektivitas, kepercayaan publik akan terus tergerus. Hukum tidak boleh kehilangan makna kemanusiaannya,” ujarnya mengutip Satjipto Rahardjo.

Keadilan Substantif vs Prosedural: Peran Krusial Hakim
Dr. Yoyok menilai keadilan prosedural sering tak mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat. Karena itu muncul kebutuhan keadilan substantif. Mengutip Rawls lagi, keadilan harus memberi manfaat adil bagi semua pihak, bukan cuma soal prosedur tapi juga hasil.

“Di sini hakim tak hanya penerap hukum, tapi penafsir. Harus seimbangkan kepastian hukum dan keadilan. Ini tidak mudah,” tulisnya. Ia menyebut konsep hukum progresif Satjipto Rahardjo yang menempatkan manusia sebagai pusat: hukum harus fleksibel dan responsif.

Tapi ia mengingatkan, keadilan substantif berisiko membuka subjektivitas berlebihan. “Perlu standar etika kuat. Hakim sering dilema: ikut prosedur atau ciptakan keadilan lebih luas. Kuncinya keseimbangan. Keduanya harus jalan bersama,” tegasnya.

Perang Opini dan Reputasi Peradilan
Di era modern, persepsi publik sangat menentukan legitimasi hukum. Ia mengutip Napoleon: media lebih berbahaya dari senjata. “Perang modern adalah perang pikiran. Opini publik bisa pengaruhi kepercayaan ke peradilan.”

Media dan medsos bisa memperkuat atau melemahkan kepercayaan. “Peradilan harus independen, tak terpengaruh tekanan publik. Tapi juga harus transparan, diimbangi edukasi hukum,” tulisnya.

Ia menutup dengan penegasan: reputasi peradilan adalah fondasi kepercayaan. “Integritas, konsistensi putusan, dan akuntabilitas wajib. Tanpa itu, keadilan hanya retorika. Simbol Dewi Keadilan—mata tertutup, timbangan, pedang—harus hidup dalam praktik, bukan cuma pajangan.”

“Pertanyaan ‘mau mencari peradilan yang mana?’ kembalinya ke satu hal: apakah peradilan kita masih setia pada nilai luhur Dewi Keadilan. Jika ya, kepercayaan tumbuh. Jika tidak, sekuat apa pun sistemnya, akan terus diragukan,” pungkas Dr. Yoyok. (lil).

Baca Juga: