MALANG (SurabayaPost.id) – Polisi dari jajaran Polres Malang Kota (Makota) meringkus pencuri spesialis Jumatan. Sebab, kawanan pencuri ini beraksi di rumah-rumah kosong yang ditinggal jumatan oleh pemiliknya.
Tersangkanya adalah BF dan ABS serta KH. Mereka, menurut Kapolres Makota, AKBP Asfuri SIK MH, selalu bekerjasama.
“BF dan BS sebagai pencuri. Sedangkan KH selaku penadahnya,” kata dia saat didampingi Kasat Reskrim, AKP Komang Yogi serta Kasubbag Humas, Ipda Marhaeni Jumat (15/2/2019).
Dijelaskan dia bila anggota Satreskrim awalnya menangkap penadah berinisial KH (35), asal Karanglo. Ia ditangkap di sekitaran Lapangan Rampal 6 Januari lalu.
Itu karena polisi menemukan bukti yang menguatkan identitas pelaku pencurian. Hasil pemeriksaan, kata Asfuri, KH mengaku membeli barang hasil curian dari BF (34) dan ABS (35).
“Hasil interogasi itu polisi segera mengejar pelaku BF dan ABS. Keduanya bisa ditangkap pada akhir Januari kemarin di kawasan Blimbing,” kata Asfuri.
Tertangkapnya dua pelaku itu sekaligus menguak bagaimana aksi pencurian yang dilakukan selama ini. Kata Asfuri, BF dan ABS selalu bekerja sama.
Keduanya mengintai rumah yang jadi sasaran terlebih dahulu saat salat Jumat. “Pelaku berkeliling mencari rumah kosong yang ditinggal penghuninya. Kebetulan yang terakhir ini saat korban salat Jumat. Rumah korban di sekitaran Merjosari,” jelasnya.
Setelah masuk dalam rumah korban, pelaku bergegas mengambil barang berharga. Seperti yang dijadikan barang bukti, yakni laptop dan HP.
“Pengakuannya ada tujuh TKP di Malang. Tapi kami masih menyelidiki lebih lanjut,” kata Asfuri.
Akibat perbuatannya, BF dan ABS dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara KH diancam pasal 480 KUHP.
Karena itu, Asfuri menghimbau agar masyarakat selalu waspada. Jika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, kata dia, diusahakan agar jangan lupa mengunci pintunya. (lil)
Leave a Reply