MALANG (SurabayaPost.id) – Advokat Abdul Aziz resmi mengajukan banding atas Putusan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Malang Nomor 01/PERADI/DKD-MALANG/2026 tertanggal 23 Juni 2026.
Tidak hanya banding ke Dewan Kehormatan Pusat (DKP) PERADI, Aziz bersama tim kuasa hukumnya juga melayangkan laporan resmi ke Ketua Umum DPN PERADI, DKP, dan Komisi Pengawas (Komwas) DPN PERADI. Ia menuding Majelis DKD PERADI Malang melakukan sejumlah pelanggaran etik selama persidangan 31 Maret hingga 23 Juni 2026.
Kasus ini berawal ketika Aziz ditunjuk sebagai tim konsultan sekaligus mediator untuk menyelesaikan 4 sengketa tanah secara non litigasi pada periode 2019 hingga 2022. Keempat perkara tersebut disebut telah tuntas dan tidak ada keberatan dari para pihak saat itu.
Salah satunya adalah sengketa jual beli tanah antara pengadu dengan pembeli berinisial M. Menurut Aziz, transaksi sudah lunas dan seluruh urusan hukum telah diselesaikan.
“Namun SHM tanah oleh pengadu tidak diserahkan kepada pembeli hingga hari ini,” ujar Abd Aziz kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Beberapa waktu kemudian, Aziz dilaporkan ke DKD PERADI Malang. Ia dituduh melanggar Sumpah Janji Advokat dan prinsip conflict of interest atau benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) Tahun 2002.
Tim kuasa hukum Aziz yang terdiri dari Gunadi Handoko, Kayat Hariyanto, dan Yulius Radix Wicaksono menilai proses di DKD penuh kejanggalan.
“Rekan Aziz menyatakan banding. Namun di samping itu, kami juga membuat laporan kepada Ketua Umum DPN PERADI, Komisi Pengawas, dan Ketua Dewan Kehormatan Pusat,” kata Gunadi.

Menurut Gunadi, sidang tidak berjalan objektif. Pengadu tidak menghadirkan saksi dan hanya bertumpu pada bukti surat yang menurutnya masih butuh klarifikasi.
Poin lain yang disorot adalah penafsiran percakapan WhatsApp oleh Majelis. “Isi percakapan seharusnya diklarifikasi langsung kepada pembuatnya, bukan ditafsirkan sepihak oleh majelis,” tegasnya.
Gunadi juga menyebut DKD mengabaikan fakta penting: saat itu Aziz berperan sebagai mediator dan konsultan, bukan sebagai kuasa hukum litigasi.
Sementara tim hukum, Kayat Hariyanto, mengungkap adanya dua surat pengaduan dengan tanggal berbeda: 16 Juli 2025 dan 8 Agustus 2025.
“Di persidangan 14 April 2026, pengadu sudah menegaskan yang dipakai adalah surat 8 Agustus 2025. Tapi anehnya, dalam putusan DKD justru menggunakan surat 16 Juli 2025. Padahal surat itu sudah dinyatakan tidak dipakai. Posita, petitum, dan substansinya berbeda,” ungkap Kayat.
Atas dasar itu, tim menduga ada pelanggaran terhadap asas audi et alteram partem, putusan ultra petita atau melampaui tuntutan, error in objecto atau salah objek, kurang pertimbangan hukum, hingga asas kepastian hukum.
Tim juga menyoroti langkah Ketua PBH PERADI Malang, Djoko Tritjahjana, yang mundur sebagai kuasa Aziz. “Setelah mundur, PBH justru memberikan bantuan hukum pro bono kepada pengadu. Kami mempertanyakan apakah ini sesuai ketentuan organisasi,” kata Kayat.
Melalui banding dan laporan ini, Aziz meminta DKP, Ketua Umum DPN, dan Komwas untuk memeriksa ulang proses persidangan dan dugaan pelanggaran etik oleh DKD PERADI Malang.
Sementara itu, Yulius Radix Wicaksono menegaskan langkah hukum ini bukan untuk menyerang organisasi.
“Tujuan kita adalah mendapatkan kebenaran materiil dan penegakan aturan yang benar agar keadilan bisa diperoleh Pak Abdul Aziz. Tidak ada sentimen pribadi. Kita murni bicara aturan dan mencari keadilan di atas meja yang jujur,” pungkas Yulius. (lil).
