MALANG (SurabayaPost.id) – Dua pria dengan inisial H (36) dan AE (30) terancam hukuman 9 tahun penjara. Sebab, warga Arjowinangun Kedungkandang Kota Malang ini melakukan pencurian dengan pemberatan, Jum’at (15/2/2019).
Menurut Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH, kejadian itu bermula saat AE menghubungi korban atas nama Sunaryanto (58). Dia memberikan kabar tentang rumah kontrakan yang berada di kawasan Buring Kecamatan Kedungkandang dalam terbuka.
Sesaat setelah dihubungi pelaku, korban langsung bergegas menuju rumah kontrakan itu untuk melakukan pengecekan. Saat korban meninggalkan rumah, maka tersangka H langsung memasuki rumah korban yang ditinggal dalam keadaan kosong.
“Tersangka mencongkel jendela menggunakan parang dan obeng. Sementara AE bertugas mengawasi dari luar,” terang Asfuri.
Tersangka berhasil menguras harta benda berharga milik korban seperti dua tas paris Hilton, laptop Asus, Power Bank, 1 unit HP, serta lembaran uang Belarus pecahan 100 Rubel.
Berdasarkan pengakuan tersangka, laptop hasil curian telah dijual kepada orang lain seharga satu juta rupiah.
Dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 buah tas Paris Hilton, parang, Power Bank, serta lembaran uang Belarusia sebanyak 100 Rubel, serta satu unit HP Nokia.
Karena itu, tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam dihukum 9 tahun penjara. (lil)
Leave a Reply