Ditangkap Polisi Karena HP Notaris Dijadikan “Mesin Uang” 

Kapolres Makota AKBP Asfuri SIK MH kala merilis tersangka penemu HP Notaris yang dijadikan "mesin uang" untuk menipu.
Kapolres Makota AKBP Asfuri SIK MH kala merilis tersangka penemu HP Notaris yang dijadikan "mesin uang" untuk menipu.

MALANG  (SurabayaPost.id) –  Tersangka MM (24) cukup jeli dalam melakukan aksi penipuan. Sebab, warga Dusun Losari, Desa Kedungpapar, Kecamatan Sumodito, Kabupaten Jombang, memanfaatkan HP milik notaris sebagai “mesin uang”  untuk menipu.

Meski begitu, kata Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri SIK MH, tak ada kejahatan yang sempurna. “Sebab, aksinya pasti ketahuan,” kata dia saat didampingi Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna dan Kasubbag humas Ipda Marhaeni, Jumat  (15/2/2019).

Menurut Kapolres Asfuri, MM itu kontrak di Jl. Raya Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Dia bekerja di toko The Clean Bar MOG Jl. Kawi, Kota Malang.

Pada 28 Januari 2019, Notaris, Diana (35) warga Kedoyo, Kecamatan Pakis berkunjung ke Toko The Clean Bar MOG itu. Lalu HP-nya tertinggal di kursi toko tersebut.  

HP itu ditemukan MM. Lalu diambil dan langsung dimatikan atau dinonaktifkan. Korban setelah pulang, sempat kembali ke toko di mana MM bekerja.  

Korban bahkan sempat  memberitahu bila HP-nya tertinggal. Dia pun menanyakan pada tersangka. Namun, tersangka mengaku tidak tahu.

Lalu, korban lapor polisi bila HP-nya hilang. Tampaknya, tersangka tidak menyadari bila korban sudah lapor polisi.

Bahkan, MM memanfaatkan HP Notaris itu untuk menipu. Tersangka paham betul bila pemilik HP itu adalah notaris.

Makanya, tersangka  menghubungi para klien notaris Diana itu. Tersangka meminta uang pada para klien Notaris  Diana untuk kepentingan pekerjaannya.

Praktis banyak klien Diana yang percaya. Sehingga,  semua nomor kontak di HP tersebut dihubungi dan ditipu.  Sehingga HP sang notaris itu menjadi “mesin uang”.

Makanya, polisi melakukan penyamaran. Menelpon tersangka dan mengaku hendak menyerahkan berkas yang sedang diurus di Notaris Diana. Sehingga  tersangka dapat diringkus.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa  HP korban dan sejumlah uang sisa kejahatan ketika meminta uang ke klien korban. Satu buah KTP, yang digunakan untuk pencairan uang transferan dari mitra korban,” kata Kapolres Asfuri.

Karena itu,  kata dia, tersangka MM dijerat pasal 362 KUHP. Tersangka  terancam hukuman 5 tahun penjara. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.