Kapolsek Kedungkandang Bantah Isu “Tangkap Lepas”, Tegaskan Penanganan Sesuai SOP

Kapolsek Kedungkandang, Kompol M Roichan bantah Isu "Tangkap Lepas", tegaskan penanganan sesuai SOP, Kamis 6 Agustus 2026. (ist).
Kapolsek Kedungkandang, Kompol M Roichan bantah Isu "Tangkap Lepas", tegaskan penanganan sesuai SOP, Kamis 6 Agustus 2026. (ist).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kapolsek Kedungkandang Polresta Malang Kota, Kompol M. Roichan, angkat bicara terkait beredarnya isu di media sosial dan sejumlah media online yang menyebut adanya praktik “tangkap lepas” oleh oknum anggota Reskrim Polsek Kedungkandang terhadap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan imbalan uang Rp10 juta.

Kompol Roichan menegaskan informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan kronologi penanganan yang sebenarnya. Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, Polsek Kedungkandang menerima penyerahan dua orang laki-laki berinisial AB (24), mahasiswa, dan NDP (26), buruh harian lepas. Keduanya diamankan warga bersama Didik Setiyawanto (47), petugas keamanan Perumahan Citra Pesona Buring Raya Kelurahan Wonokoyo.

AB dan NDP diamankan karena diduga sedang melakukan transaksi narkotika di kawasan Jalan Manisa, Kelurahan Bumiayu, Kedungkandang.

“Kami perlu meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Polsek Kedungkandang tidak melakukan penangkapan di lokasi, tapi menerima penyerahan dua orang yang diamankan karena diduga sedang transaksi narkotika. Seluruh penanganan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Kompol Roichan.

Selain menyerahkan kedua orang tersebut, Didik juga menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Beat N-2592-ADR, satu bungkus sedotan hitam yang diduga berisi sabu, dan satu unit telepon seluler dalam kondisi terkunci yang diduga milik pelaku lain.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AB dan NDP mengaku diperintah oleh seorang laki-laki berinisial MFN alias Witok yang saat kejadian melarikan diri.

“Handphone yang ditemukan merupakan milik Witok, tidak dapat langsung diperiksa karena terkunci menggunakan sandi atau pola,” jelas Kompol Roichan.

Dari keterangan Didik, bungkus sedotan hitam yang diduga berisi sabu ditemukan di jalan sekitar lima meter dari lokasi kedua orang itu diamankan.

Kompol Roichan menegaskan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai SOP. Bahkan setelah pemeriksaan awal, AB dan NDP beserta sepeda motor dikembalikan kepada pihak keluarga sesuai hasil penanganan penyidik.

Menanggapi isu adanya permintaan uang tebusan, ia membantah keras.

“Kami membantah adanya praktik ‘tangkap lepas’ maupun permintaan sejumlah uang sebagaimana yang beredar di media sosial maupun beberapa platform media online. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama proses pemeriksaan,” tegasnya.

“Dalam setiap penanganan dugaan tindak pidana, kami mengedepankan asas profesionalitas, kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas. Semua mekanisme penyelidikan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kompol Roichan.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak mudah percaya informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami terbuka terhadap pengawasan dan siap memberikan penjelasan berdasarkan data serta kronologi yang sebenarnya. Kepercayaan masyarakat merupakan hal yang harus kami jaga melalui pelayanan kepolisian yang profesional, transparan, dan sesuai aturan,” pungkasnya. (lil).

Baca Juga:

  • Bhakti Bhayangkara 2026, Kapolsek Kedungkandang Sapa Pelajar SMPN 21 Malang
  • Pererat Sinergitas, Kapolsek Kedungkandang Ajak Wartawan Ngopi Bareng
  • Aksi Mulia Kompol Yusuf Suryadi, Bantu Pemakaman Jenazah Kakek Sebatang Kara