Kasus Dugaan Kekerasan SMPN 18 Malang Bertambah, Dua Siswa Telah Divisum

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Shobikin. (ist).
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Shobikin. (ist).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di SMPN 18 Kota Malang terus bertambah. Polresta Malang Kota kini menangani empat laporan polisi terkait peristiwa yang terjadi saat kegiatan penyambutan siswa di gerbang sekolah pada Kamis (24/9/2026) pagi.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 WIB di gerbang utama SMPN 18 Kota Malang, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, ketika para siswa berbaris untuk memasuki lingkungan sekolah dan bersalaman dengan kepala sekolah.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menyampaikan bahwa penanganan perkara masih terus didalami dan jumlah pelapor bertambah.

“Penanganan perkara terus kami dalami. Saat ini laporan bertambah dan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anak-anak yang dilaporkan sebagai korban,” ujar Lukman mewakili Kasatreskrim Kompol Septiawan Adi Prihartono, Minggu (27/9/2026).

Empat laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/293/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota dan LP/B/292/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota tertanggal 25 September 2026, serta LP/B/297/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota dan LP/B/298/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota tertanggal 26 September 2026.

Salah satu korban, siswa berinisial MPA (14), dalam laporannya mengaku mengalami tindakan fisik saat giliran bersalaman tiba. Ia mengaku kerah bajunya ditarik, telinga kanannya dijewer, kemudian pipi kirinya ditampar dua kali dan bahunya didorong setelah ada percakapan soal pakaian yang dikenakan.

Akibat kejadian itu, MPA mengaku pandangan menjadi kabur dan berjalan sempoyongan. Ia kemudian mendapat pertolongan dari pihak sekolah, sempat beristirahat di UKS, sebelum akhirnya dijemput keluarganya untuk pulang.

Untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh, penyidik telah meminta keterangan dari delapan anak, yakni MPA (14), RAF (15), MF (14), RTI (14), ZYP (14), BAD (13), AFM (13), dan UW (13).

Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan visum et repertum terhadap MPA dan RAF di RSSA Malang dan saat ini masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memperoleh hasilnya sebagai bagian dari alat bukti.

“Pemeriksaan kami lakukan secara bertahap untuk membuat perkara menjadi terang. Perlindungan terhadap anak tetap menjadi perhatian dalam setiap proses penanganan,” jelas Lukman.

Sebelumnya, Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur bersama Kanit PPA Polresta Malang Kota juga mendatangi kediaman salah satu siswa yang dilaporkan menjadi korban sebagai bentuk pendampingan.

Kasus ini ditangani dengan sangkaan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polresta Malang Kota menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional, terukur, dan tetap mengedepankan kepentingan terbaik serta perlindungan bagi anak. (lil).

Baca Juga:

  • Komisi D DPRD Kota Malang Desak Perlindungan Mental dan Fisik Korban SMPN 18
  • DPRD Kota Malang Bongkar Borok Tata Kelola Sekolah Usai Kasus SMPN 18 Malang Viral
  • Terancam Pasal Perlindungan Anak, Polisi Selidiki Kepsek SMPN 18 Malang
  • Babak Baru Kasus SMPN 18 Malang, Eks Kepsek Dilaporkan ke Polresta Malang Kota