MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Di balik proses hukum yang bergulir terhadap eks Kepala Sekolah SMPN 18 Malang, Komisi D DPRD Kota Malang mengingatkan satu hal yang tak kalah penting: perlindungan terhadap korban. Dewan mendesak agar kondisi fisik dan mental siswa yang diduga ditampar dipastikan aman.
Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Eko Herdiyanto, mengatakan kasus kekerasan fisik di lingkungan sekolah tidak bisa dilihat dari satu sisi saja. Penanganan harus menyeluruh, mulai dari penegakan aturan hingga pemulihan korban.
“Penanganan harus dilakukan dengan mendengarkan keterangan dari seluruh pihak terkait, memastikan kondisi serta perlindungan fisik dan mental peserta didik, serta mengikuti mekanisme aturan yang berlaku,” ujar Eko, Jumat (26/9/2026).
Pernyataan ini disampaikan Komisi D setelah Penjabat (Pj) Sekda Kota Malang, Dandung Julhardjanto, secara resmi mencopot jabatan Kepala Sekolah SMPN 18 Malang yang diduga melakukan penamparan terhadap siswa. Kasus ini sendiri telah resmi dilaporkan orang tua korban ke Polresta Malang Kota dan kini ditangani Unit PPA.
Komisi D menegaskan, lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang tumbuh kembang yang aman, nyaman, dan mendidik. Bukan sebaliknya, menjadi tempat yang menimbulkan trauma bagi peserta didik.
“Dalam menjalankan tugas di dunia pendidikan, ketegasan memang diperlukan. Namun, ketegasan hendaknya tetap berada dalam koridor pembinaan yang mendidik, menghormati martabat peserta didik, serta tidak menggunakan kekerasan fisik,” tegas Eko.
Menurut Eko, insiden di SMPN 18 ini menjadi pengingat keras bahwa ketegasan dalam mendidik tidak boleh kebablasan. Apalagi jika sampai menggunakan kekerasan fisik dengan dalih pembinaan.
Ia menekankan, esensi dunia pendidikan tidak hanya mengejar nilai akademis, tetapi juga membangun karakter. Guru dan kepala sekolah dituntut menjadi teladan, bukan menjadi sumber ketakutan bagi siswa.
“Sekolah harus menjadi tempat tumbuhnya karakter, rasa aman, dan penghormatan terhadap sesama. Jangan sampai siswa datang ke sekolah dengan rasa takut,” pungkasnya.
DPRD berharap Dinas Pendidikan dan pihak sekolah memberikan pendampingan psikologis kepada korban agar tidak mengalami trauma berkepanjangan dan tetap bisa mengikuti proses belajar mengajar dengan nyaman. (lil).
