MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Gerak cepat kembali ditunjukkan Polresta Malang Kota dalam merespons laporan masyarakat. Begitu pengaduan masuk melalui layanan 110, petugas langsung bergerak ke lokasi penemuan jenazah seorang pria di kamar kos lantai dua, Jalan Candi Bima, Lowokwaru, Kota Malang, Rabu, 4 November 2026.
Tidak menunggu lama, personel Polsek Lowokwaru bersama Unit Identifikasi (Inafis) Polresta Malang Kota, piket fungsi, Bhabinkamtibmas, serta relawan PMI Kota Malang tiba di lokasi untuk melakukan pengecekan, olah tempat kejadian perkara, hingga proses evakuasi.
Korban diketahui berinisial F (40), seorang karyawan swasta, warga Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Korban pertama kali ditemukan sekitar pukul 10.00 WIB oleh penghuni kos lain. Saat itu, pintu kamar korban sedikit terbuka dan korban terlihat terbaring telentang di dalam kamar.
Penghuni kos yang curiga kemudian segera memberitahukan kepada pemilik kos, Sri Lestari. Setelah dilakukan pengecekan bersama, korban sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Pemilik kos pun langsung menghubungi pihak keluarga korban.
Kanit Reskrim Polsek Lowokwaru, Iptu Verdios Vernando Sirait, menjelaskan bahwa penanganan di lokasi dilakukan segera setelah laporan diterima melalui Jogo Malang 110.
“Berdasarkan keterangan keluarga, korban sebelumnya sempat mengeluhkan kondisi kesehatannya setelah kecelakaan jatuh dari sepeda motor pada 29 Oktober 2026,” ungkapnya.
Keterangan pemilik kos juga menyebutkan, sekitar 10 hari sebelum ditemukan meninggal dunia, korban lebih banyak beristirahat di kamar. Ia mengalami sakit dan luka pada tangan kiri akibat terjatuh dari sepeda motor.
Kondisinya semakin menurun beberapa hari kemudian. Korban mengalami gangguan pada kaki sehingga kesulitan beraktivitas dan lebih sering memesan makanan melalui layanan pesan antar.
“Korban juga diketahui memiliki riwayat penyakit diabetes, kolesterol, dan hipertensi selama kurang lebih tiga tahun,” tambahnya.
Untuk memastikan penyebab kematian, tim Inafis Polresta Malang Kota langsung melakukan pemeriksaan luar di lokasi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban maupun indikasi lain yang mengarah pada tindak pidana.
Setelah proses identifikasi dan pemeriksaan awal selesai, jenazah langsung dievakuasi menggunakan ambulans relawan PMI Kota Malang menuju RSUD Dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, pihak keluarga yang diwakili kakak ipar korban, RNF, menyatakan menerima kejadian tersebut. Keluarga juga membuat surat pernyataan bahwa meninggalnya korban karena sakit.
Selanjutnya, pihak keluarga mengurus proses pemulasaraan jenazah untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Samaan, Kota Malang.
Respons cepat terhadap laporan masyarakat melalui 110 ataupun Jogo Malang 0811-1272-000 menjadi bukti komitmen Polresta Malang Kota dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan penanganan setiap pengaduan secara responsif dan humanis. (lil).
