SURABAYA (surabayapost.id) – Retno Tri Utomo alias Gurit, Manajer Pemeliharaan Jaringan Distribusi PDAM Surya Sembada Surabaya menjalani pelimpahan tahap dua di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (13/3/2019). Pelimpahan dilakukan menyusul berkas perkara kasus pemerasan yang menjerat Gurit telah dinyatakan P21 alias lengkap.
Dari pantauan surabayapost.id, Gurit tiba di kantor Kejari Surabaya di Jalan Raya Sukomanunggal Jaya sekitar pukul 14.30 WIB. Keluar dari mobil tahanan, Gurit yang mengenakan rompi tahanan warna merah muda ini terlihat menutupi wajahnya dengan topi.
Tak hanya itu, Gurit juga nampak berjalan cepat untuk menghindari jepretan kamera para wartawan. Dalam pelimpahan kali ini, Gurit didampingi tiga jaksa dari Jampidsus Kejagung.
Usai dua jam menjalani pemeriksaan administrasi pelimpahan tahap dua di kantor Kejari Surabaya, Gurit langsung digelandang menuju Rutan Kejati Jatim. Tak satu pun kalimat terlontar dari mulut Gurit saat ditanya wartawan perihal kasus yang menimpanya.
Sementara itu, I Ketut Kasna Dedi, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Surabaya menolak untuk berkomentar atas kasus ini. “Nanti Pak Aspidsus Kejati Jatim (Didik Farkhan Alisyahdi) yang menjelaskan. Sorry ya,” katanya kepada wartawan.
Di pihak lain, Yun Suryotomo, kuasa hukum Gurit mengatakan, bersyukur kasus ini akhirnya telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan. Meskipun begitu, dirinya tetap menilai ada kejanggalan dalam kasus ini. “Kami akan buktikan di persidangan bahwa tidak seperti pada berita-berita sebelumnya. Tidak ada pemerasan,” katanya.
Ia menjelaskan, kasus ini sebenarnya merupakan kasus suap menyuap, bukan pemerasan. “Kenapa tidak ada pemerasan, karena yang aktif melakukan pendekatan adalan pihak rekanan, bukan tersangka (Gurit). Beda antara pemerasan dengan suap menyuap. Kami sudah siapkan bukti-bukti,” jelas Yun.
Karena kasus ini dianggap sebagai suap menyuap, maka Yun berharap ada tambahan tersangka lagi. “Harapannya seperti itu (tambahan tersangka), karena ini bukan kasus pemerasan. Ini kan suap menyuap, artinya harus ada lebih dari satu tersangka,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jampidsus Kejagung menetapkan Retno Tri Utomo alias Gurit sebagai tersangka kasus pemerasan Rp 1 miliar terhadap kontraktor yaitu PT Cipta Wisesa Bersama (CWB). Gurit dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.
Penyalahgunaan wewenang dilakukan Retno dengan cara memeras Chandra Arianto selaku Direktur PT CWB sebesar Rp 1 miliar. Dimana saat itu, PT CWB ditunjuk sebagai penyedia barang dan jasa atas pembangunan jaringan pipa di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MERR) Sisi Timur. Atas perbuatannya, Retno dijerat dengan pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 421 KUHP. (aha)
Leave a Reply