Henry J Gunawan & Istrinya Ditahan Usai Jalani Tahap Dua

Henry J Gunawan tengah berbicara dengan kuasa hukumnya Agus Dwi Warsono usai menjalani sidang.

SURABAYA (surabayapost.id) – Henry J Gunawan dan istrinya yaitu Iuneke Anggraeni ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa (Dirut PT GBP) ditahan usai menjalani pelimpahan tahap dua kasus dugaan keterangan palsu di dalam akta otentik.

Henry dan Iuneke tiba di kantor Kejari Surabaya untuk menjalani pelimpahan tahap dua sekitar pukul 10.00 WIB. Henry dan Iuneke datang dengan dikawal penasehat hukumnya dan beberapa anggota polisi dari Polrestabes Surabaya.

Tanpa memberikan keterangan kepada wartawan, pasutri ini langsung menuju lantai dua untuk menjalani pelimpahan tahap dua. Sekitar pukul 15.00 WIB, Henry dan Iuneke akhirnya keluar dari gedung dan menuju mobil tahanan Kejari Surabaya bersama para tahanan lainnya.

Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut Henry dan Iuneke saat dimintai komentar oleh para wartawan. Keduanya terlihat lebih sibuk menutupi wajahnya dengan tas yang dibawanya.

Sementara itu, Farriman Siregar, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya mengatakan, Henry dan Iuneke ditahan atas dasar subjektif dan objektif, yakni ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara dan dikhawatirkan kedua tersangka melarikan diri dan merusak barang bukti.

Selain itu, sikap tidak kooperatif dengan mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali menjadi alasan Henry dan Iuneke ditahan. “Informasi dari penyidik, kedua tersangka sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk penyerahan tersangka dan barang bukti di kejaksaan,” kata Farriman kepada wartawan.

Dalam kasus ini, lanjut Farriman, Henry dan Iuneke disangka telah memberikan keterangan palsu atau tidak benar di dalam akta otentik. “Tersangka HJG dan IA dijerat dengan pasal 266 KUHP,” ungkapnya.

Usai pelimpahan tahap dua ini, pihaknya akan segera secepatnya menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Secepatnya kami selesaikan dan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tegas Farriman.

Kasus ini bermula dari pembuatan dua akta yakni perjanjian pengakuan hutang dan personal guarantee yang dibuat oleh PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi hutang dan Henry sebagai penerima hutang di hadapan notaris Atika Ashiblie pada 6 Juli 2010. Dalam kedua akta tersebut Henry menyatakan mendapat persetujuan dari istrinya Iuneke, bahkan saat itu Iuneke pun ikut bertandatangan di hadapan notaris.

Namun dari data Dispenduk Capil terungkap bahwa pernikahan antara Henry dengan Iuneke baru dilakukan pada 9 November 2011. Hal itu tidak sesuai dengan akta perjanjian pengakuan hutang dan personal guarantee, dimana Henry menyatakan telah menikah dengan Iuneke pada 2010. Atas hal itu, Direktur PT Graha Nandi Sampoerna melaporkan Henry dan Iuneke ke Polrestabes Surabaya pada Oktober 2018. (aha/fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.