Walikota Dewanti Kukuhkan Puluhan Guru Menjadi Kepala Sekolah

Dewanti Rumpoko (kanan) didampingi Wawali Punjul Santoso dan anggota DPRD Kota Batu, Didik Mahmud menjelang pengukuhan puluhan guruenjadi Kepala Sekolah.
Walikota Batu Hj Dewanti Rumpoko (kanan) didampingi Wawali Punjul Santoso dan anggota DPRD Kota Batu, Didik Mahmud menjelang pengukuhan puluhan guruenjadi Kepala Sekolah.

BATU (SurabayaPost.id) – Puluhan guru dikukuhkan menjadi Kepala Sekolah dan satu pengawas di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Batu. Pengukuhan tersebut dikukuhkan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko di gedung Graha Pancasila Balaikota Among Tani, Kota Batu, Rabu (13/3/2019).

Pengukuhan dari sejumlah 19 Kasek dan 1 pengawas tersebut berasal dari jenjang TK, SD, dan SMP Negeri yang ada dimutasi ke sekolah lain,seta pengangkatan dari yang sebelumnya guru biasa.

Untuk itu, yang hadir dalam pelaksanaan tersebut, Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso, Ketua TP PKK Kota Batu Wibi Asri, Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Didik Machmud, Sekda Batu Zadim Effisiensi beserta beberapa Kepala SKPD Kota Batu, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Ketua Dewan Pendidikan Kota Batu dan Pengawas serta Penilik.

Dengan begitu, Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, dalam memulai sambutannya menyerukan atas jabatan baru.

“Semoga amanah serta dijalankan dengan sebaik baiknya.Saya berharap dengan adanya pengukuhan ini, semua guru dengan stafnya agar diperhatikan dan dibina.Agar Kota Batu mencetak orang pintar lahir dan batin, agar nantinya menjadi orang yang ananah dan teladan,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu Eny Rachyuningsih menambahkan terkait perubahan regulasi pendidikan disebutkan sangat cepat.

“Maka Kasek dan pengawas harus menyesuaikan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia No 15 tahun 2018 tentang pemenuhan beban kerja Guru,” tandasnya.

Sebab itu, tandas dia, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dan No. 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

“Dimana ketentuan jabatan kepala sekolah dan pengawas melalui sistem periodisasi masa jabatan.Kepala sekolah 3 periode 4 tahun,SMP 3, SD 6, harus mengikuti Diklat penguatan dan Diklat calon kepala sekolah,” terangnya.

Pada pengukuhan ini,terang dia, terdapat 1 pengawas dan 19 Kepala sekolah yang terdiri dari 14 Kepala Sekolah SD, 3 Kepala Sekolah SMP dan 2 Kepala Sekolah TK. (gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.