MALANG (SurabayaPost.id) – Para saksi memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa Dandung Jul Hardjanto. Sebab dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kota Malang, Kamis (21/3/3019) itu, mereka mengakui bila yang mengurus sertifikasi tersebut Dandung yang merupakan ASN Pemkot Malang.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari SH, MH dengan hakim anggota Isrin Surya Kurniasih SH MH dan Susilo Dyah Caturini SH MH itu menghadirkan tujuh saksi.
Di antara para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) DGP Awatara SH itu Amin Suhadi, Abdul Wefi (pembeli ke Amin), Joko Wahyudi ketua RW 01 Kemirahan 1 H, kelurahan Purwodadi. Selain itu empat ahli waris dari Syarif Djakfar. Masing-masing H Achmad Maki, M Aminudin, Hj Sri Noerhajati dan Hj Rika Nur Aini.
Empat saksi dari ahli waris itu belum memberikan kesaksian karena waktu tidak cukup. Mereka akan dijadwalkan memberikan kesaksian pada sidang berikutnya, pekan depan.
Sedangkan tiga saksi sudah memberikan keterangan. Mereka adalah Amin Suhadi, Abdul Wefi dan Joko Wahyudi.
Kesaksian mereka sangat memberatkan Dandung Jul Hardjanto. Misalnya, Amin mengatakan bila yang mengurus berkas itu adalah Dandung.
“Semua berkas dibawa Dandung. Waktu itu pak Dandung yang mengurusnya. Saya tak bawa surat karena ada komitmen (jaminan) dari Pak Dandung selaku lurah,” kata dia.
Amin mengaku hanya tahu bila tanah yang dibeli sesuai AJB atas nama Syarif Djakfar yang dijual ke PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA). Pimpinan PT STSA kala itu kata dia adalah Djoni Wijaya.
“Waktu itu tahun 2012 ada kesepakatan dari PT STSA ke Lurah Dandung. Makanya saat dipanggil polisi terkait surat-surat saya tidak mengerti. Sebab soal surat-surat saya memang tidak tahu,” kata Amin.
Karena itu dia menegaskan bila terkait proses jual beli induknya semua ada di Dandung, Jhony Wijaya dan Nanik Indrawati. “Surat-suratnya juga Dandung yang tahu. Bahkan pengurusan surat itu bayarnya juga ke Dandung. Saya tidak pernah berhubungan dengan Andriono,” kata Amin.
Hal itu juga diamini saksi Joko Wahyudi dan Abdul Wefi. Menurut mereka pengurusan surat-surat tersebut terpusat pada terdakwa Dandung Jul Haryanto.
Kuasa Andriono, Sumardhan mengaku lega mendengarkan kesaksian para saksi. Sebab, Andriono ternyata hanya membantu menguruskan surat-surat itu sesuai permintaan Dandung Jul Hardjanto.
“Jadi klien saya, Andriono hanya menguruskan surat-suratnya saja. Itu pun diminta setelah lima tahun AJB terbit. Makanya, para saksi tahunya Dandung bukan Andriono,” jelasnya sembari menyebutkan bila ada sebagian honor Andriono yang belum terbayar sampai sekarang.
Hal senada juga dituturkan GM PT STSA Hani Irwanto. Dia mengatakan bila para saksi memberikan kesaksian yang memberatkan terdakwa Dandung Jul Hardjanto.
“Para saksi mulai Amin Suhadi, Joko Wahyudi dan Abdul Wefi mengatakan bila surat-surat semuanya yang mengurus Pak Dandung dibantu Andriono. AJB dari Pak Dandung itu menurut saksi, semuanya kosongan,” papar Hani Irwanto.
Sedangkan yang mengurus AJB itu, terang dia, berdasarkan pengakuan saksi adalah Dandung. Karena itu, kata dia, saksi memberikan kesaksian yang memberatkan pada Dandung. (lil)
Leave a Reply