MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menahan Rizfan Abudaeri, SE (45). Itu setelah berkas mantan Ketua II Urusan Keuangan dan Bendahara Yayasan Putra Indonesia Malang (PIM) diserahkan penyidik Polda Jatim dan dinyatakan sempurna (P21).
Makanya, sejak Kamis (4/4/2019), bos Showroom yang warga Jalan Simpang Bunga Krisan Malang itu dibui. Itu pun dia tidak sendiri.
Itu mengingat mantan kakak iparnya, Ninik Damayanti, S.Pd (47), warga Perum Karanglo Indah Malang ikut dibui. Keduanya dilaporkan Yayasan PIM di Jalan Barito Malang karena dianggap telah melakukan penggelapan uang milik yayasan yang menaungi dua SMK dan dua akademi di bidang farmasi tersebut.
Kajari Malang, Amran Lakoni SH MH, Jumat (5/4/2019) membenarkan penyerahan tahap kedua tersebut. Dia mengatakan bila berkas pemeriksaan sudah sempurna. “Ya betul, Masih cek kesehatan. Langsung ditahan,” tegasnya.
Rizfan yang juga pengusaha salah satu showroom mobil di Malang itu serta Ninik, dilaporkan Mochamad Wahyudi, Ketua Umum Yayasan PIM ke Ditreskrimum Polda Jatim, Januari 2018 lalu. Hasil pemeriksaan, uang yang digelapkan mencapai miliaran rupiah.
Uang itu adalah hasil dari pemasukan pendaftaran siswa dan mahasiswa baru tahun 2017 lalu. Pasal yang disangkakan kepada Rizfan dan Ninik yakni Pasal 374 ayat 1 Jo Pasal 372 ayat 1 Jo Pasal 176 ayat 1 KUHP. Yang dimaksud Pasal 374 KUHP, keduanya dianggap terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan.
Sedangkan Pasal 372 KUHP, Rizfan dan Ninik juga terbukti melakukan penggelapan uang Yayasan PIM sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim serta Pasal 167 KUHP, mereka memasuki kantor Yayasan PIM tanpa sah.
Kasi Pidum Kejari Malang, Novriadi Andra, SH, MH menandatangani penahanan Rizfan dan Ninik untuk 20 hari ke depan, sejak Kamis (4/4/2019) dengan alasan agar tidak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
Sementara itu, MS. Alhaidary, SH, MH, kuasa hukum Yayasan PIM juga mengungkapkan hal serupa. Menurut dia progresnya cukup melegakan.
“Setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P21) dan berkas perkara berikut barang bukti serta tersangka dilimpahkan ke kejaksaan atau tahap 2, maka meskipun pada tingkat penyidikan di kepolisian karena berbagai pertimbangan, tersangka tidak ditahan,” ujarnya melalui sambungan telepon.
“Tetapi demi kepentingan penuntutan atas dasar pertimbangan obyektif dan subyektif, jaksa punya kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata dia.
Dikonfirmasi penahanan itu, Raden Mas MH Agus Rugiarto SH, MH, kuasa hukum Rizfan mengaku belum tahu. “Wartawan mau fair nggak? Kalau fair, kami akan buka-bukaan,” katanya balik bertanya. (lil)
Leave a Reply