PK Ditolak, Kurator Diharap Segera Tuntaskan Hak Mantan Karyawan PT Kertas Leces

Indra Bayu (tiga dari kiri) bersama para kuasa hukum mantan karyawan PT Kertas Leces Probolinggo

MALANG (SurabayaPost.id) – Kurator diharap segera menuntaskan hak-hak mantan karyawan PT Kertas Leces Probolinggo. Harapan tersebut disampaikan kuasa hukum eks-karyawan pabrik kertas Probolinggo, Indra Bayu, Rabu (10/4/2019).

“Tidak ada alasan untuk mengulur-ulur pembayaran hak-hak mantan karyawan PT Kertas Leces Probolinggo. Sebab PK (peninjauan kasasi) yang diajukan sudah ditolak oleh Mahkamah Agung,” papar Indra Bayu.

Itu berarti, lanjut pengacara kondang ini, aset PT Kertas Leces (Persero) harus segera dieksekusi. Alasan Indra Bayu, karena dengan penolakan PK itu semua keputusan sebelumnya harus segera dilaksanakan atau dieksekusi.

Dijelaskan Indra Bayu yang juga diamini Eko Novriansyah Putra selaku Kuasa Hukum Karyawan Kertas Leces, status pailit terhadap perseroan sudah tepat. Alasannya, karena Direksi PT Kertas Leces itu tidak menjalankan kewajibannya dalam memenuhi hak karyawan.

Makanya, tandas dia, Pengadilan Tata Niaga Surabaya membatalkan homologasi dan mempailitkan PT Kertas Leces Probolinggo itu. “Menurut saya keputusan pailit ini tamparan bagi pemerintah, khususnya Kementerian BUMN,” tutur dia.

Itu mengingat, tegas dia, masalah hak karyawan tidak terbayar sudah bertahun-tahun. Makanya, terang dia, Pengadilan memerintahkan kepada pihak terkait untuk melaksanakan isi perjanjian perdamaian.

Dijelaskan dia bila keputusan itu berawal dari pemungutan suara oleh 14 kreditur mewakili 80,7% dari seluruh tagihan kreditur konkuren dan 4 kreditur separatis menyetujui rencana perdamaian PKPU yang diajukan oleh Kertas Leces pada 4 Mei 2015.

Pada proposal itu, Kertas Leces menyanggupi restrukturisasi utang senilai Rp 2,12 triliun dari total tagihan kepada 431 kreditur. Satu di antaranya terkait hak karyawan yang belum dibayarkan.

Karena itu Indra Bayu berharap agar Kurator segera melakukan eksekusi terhadap aset PT Kertas Leces. Sehingga hak karyawan bisa disegerakan pembayarannya.

Sementara itu Kurator Kertas Leces Febry Arisandi sebagiamana dilansir bisnis.xom mengatakan, upaya pemberesan aset Kertas Leces yang berstatus pailit sempat terhambat. Alasannya karena ada pengajuan PK [Peninjauan kembali] tersebut.

“Kalau menggunakan pasal 16 UU PKPU dan Kepailitan, sebenarnya bisa saja kurator bereskan asetnya, tetapi dengan putusan PK itu berarti upaya hukum sudah selesai. Kami tengah menunggu salinan resmi dari MA,” ujarnya seperti dilansir Bisnis Sabtu (6/4/2019).

Dengan demikian, kurator kini tinggal menunggu pengumuman hasil penjualan barang-barang inventori Kertas Leces dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember.

Sebelumnya, aset yang telah terjual berupa sebidang tanah dengan luas 623 meter persegi, termasuk bangunan di atas sertifikat Hak Guna Bangunan No.227/Kramat Pela atas nama Kertas Leces.

Aset itu sudah dijual dengan harga Rp11,49 miliar di KPKNL V Jakarta. Nilai jaminan penawaran senilai Rp 3,44 miliar.

Bila seluruh aset Kertas Leces terjual, Febry berharap kurator bisa menjalankan kewajiban pembagian hasil penjualan aset kepada para kreditur.

Hal itu karena Kertas Leces resmi berstatus pailit setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan pembatalan homologasi perdamaian oleh 15 karyawan perusahaan pelat merah tersebut. Sehingga asetnya harus dijual untuk membayar hak karyawan yang terulang. (aji)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.