Abaikan Somasi, 98 Orang Masih Tetap Bertahan di THR

Arjuna Meghanada, Kasi Datun Kejari Surabaya

SURABAYA (surabayapost.id) – Meski telah melayangkan dua kali somasi, namun nyatanya tak membuat sebagian besar orang penghuni bangunan liar di Tamah Hiburan Rakyat gentar. Sebayak 98 orang justru masih tetap bertahan dan bertempat tinggal di THR

Arjuna Meghanada, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Surabaya mengatakan, dari total 108 orang, hanya 10 orang yang telah memutuskan untuk meninggalkan THR. Sebanyak 98 orang sisanya masih tetap bertahan bertempat tinggal di THR. “10 orang sudah meninggalkan THR, sisanya tinggal 98 orang,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (18/6/2019).

Atas dasar itulah, pihaknya beberapa waktu lalu telah menerbitkan surat somasi kedua yang ditujukan kepada orang-orang yang masih bertahan di THR. Somasi tersebut meminta agar 98 orang tersebut secepatnya angkat kaki dari lokasi THR.

“Sebenarnya kami bisa saja melalukan tindakan tidak harus menunggu somasi kedua. Namun setelah kami rapatkan kembali karena ini momen setelah lebaran dan juga pendaftaran anak sekolah, maka kami putuskan untuk melayangkan somasi kedua kalinya,” tegas Arjuna.

Menurut Arjuna, somasi yang dilakukan merupakan sebuah kebijakan dengan berbagai pertimbangan. “Sebenarnya somasi tidak harus satu, dua, dan tiga. Sekali somasi saja sudah cukup, karena somasi itu sebuah kebijakan dan somasi ketiga pun juga sebuah kebijakan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Kejari Surabaya sebagai kuasa hukum Pemkot Surabaya yang bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Sebab, THR merupakan aset milik Pemkot Surabaya.

Kejari meminta penghuni meninggalkan dan mengosongkan THR yang meliputi gedung Srimulat, gedung wayang orang (Pringgodani), gedung ludruk, dan stan usaha. Hal itu karena Pemkot Surabaya telah berencana merevitalisasi THR. (aha/fan

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.