SURABAYA (SurabayaPost.id) – Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis bebas murni (Vrijspraak) kepada Totok Dwi Hartono, Seorang Advokat yang dituduh melakukan tindak pidana UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).
Majelis hakim yang diketuai Fathurrahman menyatakan, Totok Dwi Hartono tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntur Umum (JPU), sehingga harus dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, Johanes Dipa Widjaja dan Dody Eka Widjaja selaku tim Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya menyatakan jika sejak awal kasus yang didakwakan ke kliennya itu dipaksakan dan adanya upaya kriminalisasi.
Johanes Dipa menyatakan, advokat adalah penegak hukum yang kedudukannya sama dengan para penegak hukum lainnya. Advokat merupakan bagian dari catur wangsa penegak hukum disamping Hakim, Jaksa dan Kepolisian.
“Untuk itu saya tegaskan, stop kriminalisasi terhadap advokat,” ujarnya.
Johanes Dipa menambahkan, pembelaan yang dilakukan oleh Bidang Pembelaan Profesi terhadap rekan sejawat advokat membuktikan bahwa DPC Peradi Surabaya melalui Bidang Pembelaan Profesi serius menjalankan fungsi pembelaan dan perlindungan terhadap anggotanya yang berhadapan dengan hukum.
Lebih lanjut Johanes Dipa mengungkapkan, dalam pembelaan yang disampaikan di persidangan bahwa surat tuntutan JPU jelas-jelas menunjukkan bahwa JPU telah dengan sengaja berupaya untuk mengelabuhi Majelis Hakim antara lain dengan merekayasa keterangan-keterangan saksi seakan-akan para saksi menerangkan sesuai dengan apa yang tertuang dalam surat tuntutan JPU, padahal fakta di persidangan samasekali berbeda denga apa yang tertuang dalam tuntutan JPU.
“Secepat-cepatnya kebohongan berlari, kebenaran akan selalu dapat mengejar dan mendahuluinya,” tegasnya.
Selain itu lanjut Johanes Dipa, fakta-fakta di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi selama persidangan justru membuktikan bahwa Terdakwa Totok tidak pernah menyuruh siapapun untuk mengupload video yang dimaksud oleh JPU, bahkan video yang dimaksud oleh JPU tidak pernah dimunculkan dan diajukan sebagai barang bukti di persidangan.
“Yang ada hanya foto screenshot rekaman video tanpa ditunjukkan video yang dimaksud,” ujarnya.
Untuk itu, Johanes Dipa sangat meyakini sejak awal bahwa perkara yang dituduhkan ke Totok adalah sangat kental nuansa kriminalisasi dan hal itu juga bisa dibuktikan dengan vonis bebas yang dijatuhkan hakim pada Totok.
Perlu diketahui, Totok didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan perbuatan yang yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Oleh JPU, Totok dituntut satu tahun dan sepuluh bulan serta denda Rp 100 juta rupiah subsider empat bulan penjara.
Namun tim kuasa hukum Terdakwa berhasil mementahkan semua dalil JPU. Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini sependapat dengan pembelaan yang diajukan kuasa hukum Terdakwa dan memvonis Totok dengan vonis bebas murni.@ (Jun)
Leave a Reply