Wujudkan Peran Pemerintah, Disnakertrans Tulungagung Gelar Sosialisasi Layanan Disabilitas

Peserta sosialisasi terlihat antusias.

TULUNGAGUNG (SurabayaPost.id) – 

Guna mewujudkan peran pemerintah dalam perlindungan penyandang disabilitas, Disnakertrans Tulungagung Selasa (23/11/2021) menggelar sosialisasi penyelenggaraan layanan disabilitas. 

Setidaknya, puluhan perusahaan swasta dan BUMN ikut dalam kegiatan sosialisasi itu. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Tulungagung, Agus Santoso mengatakan, data BPS Tahun 2020 menyebut, terdapat 7450 penyandang disabilitas. 

Sesuai amanah UU No 13 Tahun 2003, Pasal 67 ayat (1) setiap perusahaan swasta wajib mempekerjakan sedikitnya, 1 persen karyawan dari penyandang disabilitas. 

“1 persen ini berlaku untuk perusahaan swasta, sedangkan untuk perusahaan milik pemerintah 2 persen,” sebutnya. 

Mendukung itu, pihaknya juga terus menyiapkan berupa diklat ketrampilan kepada para penyandang disabilitas agar memiliki keahlian khusus. 

Dengan demikian, perusahaan dapat berkordinasi dengan Disnakertrans Tulungagung saat perekrutan tenaga/karyawan disabilitas. 

“Tenaga ketrampilan disektor apa yang dibutuhkan perusahaan, kami telah menyiapkan,” jelasnya. 

Mengingat, Setiap orang memiliki/memperoleh hak yang sama sebagai warga negara. 

” Begitu amanah Undang-undang kita,” kata pria yang akrab disapa Pak Banteng ini. 

Ia berharap, didalam sebuah perusahaan, tidak diperkenankan terjadi diskriminasi kepada karyawan disabilitas. 

“Kedepannya, kita akan membuat bilik/posko sebagai sentra informasi serta aduan layanan disabilitas,” pungkasnya. (Zainul Fuad)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.