MALANG (SurabayaPost.id) – Ibu jadi tukang packing, anak pengendali atau operator sebagai pengedar narkoba. Itu yang dijalani ibu Sia (62) warga Jl. KH. Malik Dalam, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Dia harus meringkuk di Rutan Polres Malang Kota. Bahkan, ia ditangkap petugas saat mengemas barang haram, selanjutnya didistribusikan sesuai pesanan.
Pasalnya, sudah sekitar satu bulan ini, dia mempacking pil koplo sekaligus menyebarkannya. Dari tangannya, diamankan barang bukti 92,35 gram sabu dan 115 pil dobel L. Ironisnya, semua atas instruksi anaknya dari balik jeruji Lapas Madiun.
“Si ibu ini, mengemas dan mempacking barang hingga mengantar barang sesuai pesanan. Perintah itu, ia terima dari dalam Lapas Madiun. Kuat dugaan, anaknya di Lapas yang menjadi pengendali atau operator. Ia ditangkap saat mengemas barang haram, untuk selanjutnya didistribusikan sesuai pesanan,” tutur Kapolresta Malang, Dony Alexander, SIK, MH, saat ungkap Kasus di Polres Malang Kota, Senin (09/09/2019).
Ia melanjutkan, penyelidikan mengarah ke seseorang di Lapas Madiun itu, berawal dari penangkapan tersangka Fiki yang diamankan di kawasan Kecamatan Blimbing. Ia bertugas sebagai kurir untuk mengantar barang pesanan
“Dari penyelidikan kedua tersangka, kini petugas menduga bahwa peredaran barang ini dikendalikan dari Lapas Madiun. Disana ada narapidana yang tak lain adalah anak dari tersangka Sia,” lanjut Dony.
Untuk itu, pihaknya terus melakukan pengembangan guna mengungkap kasus jenis Narkoba. Dalam pengakuannya, tersangka bahkan telah sempat menjual barang jenis sabu di kawasan Malang sekitar 50 gram sabu. (lil)
Leave a Reply