Anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem Tersangka Penistaan Agama

GRESIK (SurabayaPost.id)–Nur Hudi Didin Arianto (N) anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem bersama tiga pelaku ritual pernikahan manusia dengan kambing ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Gresik.

Tiga pelaku itu adalah Arif Syaifullah yang mengunggah visual ritual, Syaiful Arif sebagai pengantin dan Sutrisno alias Krisna sebagai penghulu.

“Setelah gelar perkara kita tetapkan 4 tersangka utama. Inisial AS, inisial SA, inisial S dan N. Penetapan tersangka ini tidak ada tekanan dari pihak manapun. Terimakasih atas dukungan masyarakat Gresim selama ini,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, saat press rilis di Mapolres Gresik, Jumat (1/7).

Nur Azis menegaskan, ke empatnya adalah pelaku utama yang akan dikenakan pasal 156a KUHP jo pasal 55 KUHP. Sedangkan yang mengunggah visual konten SA dikenakan pasal berlapis.

“AS dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal penistaan agama dan UU ITE,” ujar Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik, IPTU Wahyu Rizki Saputro.

Saat ditanya wartawan terkait kemungkinan ada penambahan tersangka, Nur Azis mengatakan, penyidik akan terus melakukan pengembangan penyidikanya.

“Penyidik akan mengembangkan kem ali penyidikanya. Apapun bisa terjadi tergantung hasilnya. Karena akan terus dikembangkan,” imbuhnya.

Ia akan segera melakukan priaes lanjutan baru akan melakukan penahanan ke empat tersangka. “Kita akan memproses lanjutan dan kemudian melakukan penahanan,” punkasnya.

Sementara itu kuasa hukum tersangka Nur Hudi, Irfan Khoiri

Sementara itu kuasa hukum tersangka Nur Hudi, Irfan Khoiri menganggap penyidik Polres Gresik terlalu tergesa gesa menetapkan klinya sebagai tersangka.

“Klien kami Selasa kemarin baru saja diperiksa sebagai saksi. Tetapi hari ini ditetapkan tersangka. Penyidik terlalu tegesa-gesa,” kata Irfan saat dikonfirmasi melalui ponselnya.

Irfan meminta, penyidik tegak lurus jangan karena berita dan desakan lembaga lain yang memikili kepentingan tertentu.

“Kami meminta penyidik tegak lurus jangan karena desakan pihak lain. Dan teraangka belum tentu bersalah. Karena maaih ada proses cukup panjang,” imbuhnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.