
Untuk itu, PPIATG berharap member lain yang menjadi korban Wahyu Kenzo segera mendaftar melalui admin PPIATG di nomor 081330941583 dengan menyertakan bukti kerugian melalui email ppiatg.adm@gmail.com.
“Mohon para member lain agar segera mendaftar karena pendaftaran terakhir hanya sampai tanggal 27 Mei saja,” tutur Ayla.
Menurutnya, jika proses pendaftaran telah selesai maka proses pengembalian kerugian korban Wahyu Kenzo akan semakin jelas. PPIATG beserta kejaksaan akan segera melelang aset yang telah disita melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Ayla berharap proses ini berjalan lancar, sebab para korban Wahyu Kenzo sangat membutuhkan pengembalian kerugian.
Dalam kasus penipuan berkedok investasi Auto Trade Gold, Wahyu Kenzo telah di vonis hukuman penjara 10 tahun dan denda 10 miliar. Wahyu Kenzo terrbukti melakukan penipuan kepada para korban dengan kerugian ratusan miliar rupiah.
Sementara berdasaran keputusan Mahkamah Agung tertanggal 15 Oktober 2014, sejumlah aset Wahyu Kenzo telah disita untuk mengganti kerugian para korban. Aset tersebut berupa uang 33 miliar rupiah, mata uang asing $.10.900, 25 tanah dan bangunan, 10 kendaraan mewah serta 9 tas mewah. (lil).