Bambang DH: YKP Tolak Kembalikan Aset ke Pemkot Surabaya

Bambang DH usai menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi YKP di kantor Kejati Jatim, Selasa (25/6/2019).

SURABAYA (surabayapost.id) – Bambang Dwi Hartono diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Selasa (25/6/2019). Mantan Wali Kota Surabaya itu menyebut YKP pernah menolak mengembalikan aset ke Pemkot Surabaya.

Tiba di kantor Kejati Jatim sekitar 09.00 WIB, Bambang DH langsung menuju ke ruangan bagian pidsus. Sekitar pukul 14.00 WIB, Bambang DH selesai menjalani pemeriksaan.

Kepada wartawan, Bambang DH mengaku dirinya pernah melakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada Muhammad Jasin, mantan Sekda Kota Surabaya terkait aset YKP. “Setelah saya menggantikan Pak Narto menjadi Walikota, saya tanya ke Pak Jasin selaku Sekda pada waktu itu, bagaimana sesungguhnya YKP?. Setelah mendapatkan penjelasan secara detail, saya semakin yakin modal awal berdirinya YKP dari APBD Kota Surabaya,” terangnya.

Atas dasar itu, Bambang DH kemudian meminta agar aset-aset milik YKP dikembalikan ke Pemkot Surabaya. “Dari situ saya melakukan langkah pendeketan secara kekeluargaan, tolong kembalikan aset ini ke pemerintah Kota Surabaya,” jelasnya.

Namun ternyata usaha yang dilakukan Bambang DH tidak membuahkan hasil sama sekali. Hingga kemudian dirinya meminta kepada Kejaksaan Negeri Surabaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat di YKP. “Sebelum saya minta bantuan kejaksaan, saya berusaha secara lisan maupun tertulis ke YKP, minta agar aset dikembalikan. Namun respon YKP tidak mau mengembalikan. Langkah berikutnya saya minta bantuan kepada kejaksaan,” bebernya.

Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi di YKP sebenarnya merupakan kasus lama. Bahkan pada 2011 silam, DPRD Kota Surabaya sempat membentuk Pansus Hak Angket Pengembalian aset YKP. Salah satu fakta yang terungkap dalam Pansus Hak Angket itu adalah YKP yang merupakan aset Pemkot Surabaya dikabarkan telah dibubarkan dan berubah bentuk menjadi PT YEKAPE pada 1994.

Awalnya, YKP melakukan pembangunan di atas aset lahan milik Pemkot Surabaya dengan cara menyewa. Dengan demikian, aset lahan yang dibangun tetap milik Pemkot Surabaya. Pengelolaan yang dilakukan YKP terus berkembang hingga akhirnya YKP mampu membeli tanah sendiri untuk dibangun sebuah perumahan. Lantaran yayasan ini bukan lembaga yang berbadan hukum, pengurus YKP ketika itu meregulasi sistem pengelolaannya, akhirnya diputuskan untuk membentuk sebuah PT. (aha/fan)

Baca Juga:

  • Kejati Jatim Gelar Eksaminasi dan Supervisi Bidang Pidum Tahun 2022 di Kejari Kota Malang
  • Promosi Jabatan di Kejati Jatim, Kasi Intel Kejari Batu Edi Sutomo Berganti 
  • Luar Biasa !!! Kejati Jatim Raih 6 Penghargaan Pada Rakernas Kejaksaan Agung RI 2023
  • Penanganan Perkara Bank Jatim Cabang Batu, Libatkan 14 Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jatim dan Kejari Batu
  • Kejati Jatim : Kasus Bank di Batu Masih Proses
  • Kejati Jatim Amankan DPO Kasus Korupsi
  • Kasus Narkotika Dominasi Perkara di Kejati Jatim
  • Susi, Tersangka Kasus Rasisme Papua Dilimpahkan ke Kejaksaan
  • Telan Anggaran Rp 1 Miliar, Lapangan Futsal & Tenis Kejati Jatim Diresmikan
  • Enam Tersangka Kasus Jalan Raya Gubeng Ambles Tak Ditahan
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.