SURABAYA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan Penahanan kepada BA, pimpinan Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo. BA ditahan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembiayaan Multi guna senilai Rp. 25 Miliar.
Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, BA saat ini ditahan di Rutan kelas 1 Surabaya, sejak 16 Maret lalu.
“BA, Pimpinan Cabang Bank Jatim Syariah Sidoarjo ini ditahan sejak Rabu (16 Maret 2022) kemarin dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman, Jumat 18 Maret 2022.
Fathur menjelaskan, Modus korupsi pembiayaan multiguna Bank Syariah ini dilakukan dengan cara mengajukan permohonan pembiayaan multiguna Syariah ke Bank Jatim Syariah cabang Sidoarjo dari PT Astra Sedaya Finance cabang Kediri.
Kucuran pembiayaan itu diketahui hanya pinjam nama dan menggunakan KTP dan KK orang lain.
Poses pengajuan dikoordinir oleh Moch. Una Marnain (DPO) yang saat itu menjabat sebagai supervisor di PT astra Sedaya Finance. Namun, kenyataaannya tidak semua yang mengajukan permohonan pembiayaan multiguna syariah itu adalah karyawan PT Astra Sedaya Finance cabang Kediri.
“Melainkan hanya pinjam KTP dan KK orang yang hendak melamar pekerjaan di PT Astra Sedaya Finance Cabang Kediri dan ada juga pinjam nama,” ungkap Fathur Rohman.
Berkas permohonan, sambung Fathur, diajukan ke Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dan diproses oleh Analis ARIO A. Proses itu pun dilakukan tanpa melalui proses sebagaimana yang telah ditetapkan dan diatur dalam BPP Multiguna Syariah PT Bank Jatim Tbk.
Berkas permohonan hanya sebagai persyaratan formal untuk bisa direlisasikannya Pembiayaan Multiguna Syariah, dan hasil realisasi tidak tepat sasaran dan tidak tepat penggunaanya.
Sementara tersangka BA, lanjut Fathur, mengabaikan prinsip kehati-hatian tanpa melakukan OTS. Dia menandatangani Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Multiguna Syariah antara PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dengan PT Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I tanggal 27 Juni 2018.
“Padahal pejabat yang menandatangani perjanjian ini, yaitu Hendrik W sudah tidak menjabat sebagai Branch Manager beserta Yuniwati K yang sudah tidak sebagai Bendahara Gaji,”kata dia.
BA juga memberikan persetujuan pembiayaan Multiguna Syariah kepada karyawan PT Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I, serta kepada (nasabah) lainnya. Walaupun kredit itu tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan dalam BPP Pembiayaan Multiguna Syariah PT Bank Jatim Tbk.
Selain itu, Fathur menambahkan, BA menentukan dan menaikkan nilai limitatif plafond Pembiayaan Multiguna Syariah tanpa meminta persetujuan secara berjenjang dari pejabat yang berwenang. Yaitu pada Divisi Bisnis Syariah, Divisi Tata Kelola dan Kepatuhan, Direktur Ritel dan Consumer.
Fathur menegaskan, akibat perbuatan BA dan Moch Una M dalam pemberian kredit di Pemberian Kredit Di Bank Jatim Syariah Sidoarjo Kepada PT Astra Sedaya Finance (Acc Finance) Surabaya I dilakukan secara melawan hukum.
Selain itu, mekanisme penyaluran dana ke karyawan ACC Finance tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu dilakukan sejak 2013 hingga 2020.
“Tersangka juga melakukan beberapa kali restrukturisasi, dengan data terakhir outstanding pembiayaan Rp 25 miliar lebih,” pungkasnya.
Atas perbuatannya itu BA disangkakan melanggar pasal Primair pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidiair Melanggar Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Jun)
Leave a Reply