BATU (SurabayaPost.id) – Aset Pemkot Batu dan Desa serta Kelurahan masih banyak yang belum disertifikatkan, Jumat (9/4/2021). Agar tidak menimbulkan persoalan, beberapa dinas terkait dan Kades/Lurah, serta Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kota Batu, melakukan koordinasi di Aula Kantor Kejaksaan Negeri, Kota Batu, Jumat (9/4/2021).
Menurut Kajari Batu, Supriyanto, giat tersebut, langkah awal untuk mengantisipasi permasalahan dikemudian hari terkait dengan masalah aset pemkot Batu,maupun aset Desa dan Kelurahan.
“Mengingat, untuk aset Pemkot Batu saja ada sejumlah 765 bidang.Dari sejumlah itu, yang sudah bersertifikat baru sejumlah 127.Jadi masih tersisa sejumlah 638 bidang yang belum bersertifikat,” kata Supriyanto.
Meski begitu, kata dia, dirinya tidak ingin mengintervensi dan sebagainya.Tapi, ia mengaku hanya ingin mendorong. Karena tugas dirinya hanya sebatas untuk mengamankan aset.
“Jadi mendorong Pemkot Batu, untuk segera mengelola ini dengan baik. Sehingga kepastian hukumnya jelas, dengan demikian di kemudian hari tidak berpotensi timbul permasalahan hukum,” harapnya.
Dengan begitu, kata dia,aspek pencegahan, aset – aset pemkot, sekaligus aset desa maupun aset kelurahan.
“Saya berharap aset – aset yang dimiliki pemkot maupun desa / kelurahan bisa segera disertifikatkan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi problematika hukum yang,” ujarnya.
Selanjutnya, ujar dia, yang berkaitan dengan masalah tanah wakaf ditengarai masih banyak yang belum bersertifikat.
“Seperti halnya, di yayasan, pondok pesantren, sekolah dan di panti asuhan,bahkan di masjid dan sebagainya. Itukan banyak yang belum bersertifikat. Sementara kalau tidak ada yang memikirkan khawatirnya kedepannya ada permasalahan hukum juga,” terangnya.
Dengan begitu,untuk semuanya, dari pemerintahan desa dan kota,dan bekerjasama dengan Kemenag untuk membantu menata dan mengelola tanah – tanah wakaf agar segera disertifikatkan semua.
Selanjutnya, terkait rencana tentang isbat nikah, yang menurutnya, isbat nikah seperti yang ia katakan, mungkin masih banyak pasangan suami istri yang sudah menikah secara agama, tapi mereka belum tercatat secara hukum negara.
“Dari sini kita melibatkan banyak pihak dari beberapa dinas terkait.Untuk kegiatan kedepannya kita minta progresnya yang kita bahas tadi.Progresnya sampai dimana dan kita bantu melakukan evaluasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Batu, M Chori, membenarkan terkait jumlah aset Pemkot Batu yang disebutkan Kajari sejumlah 765 yang sudah bersertifikat terdapat sejumlah 127 bidang.
“Itu berupa tanah dan bangunan yang ada di semua Kecamatan di Kota Batu. Kecamatan Batu, Bumiaji, dan Kecamatan Junrejo,” jelasnya.
Saat disinggung terkait aset pemkot yang ada di Cibubur, Jakarta dan yang berada di Kota Malang. Chori mengaku, itu juga termasuk aset Pemkot Batu.
“Sesuai dengan target kan harus bersertifikat pada tahun ini. Untuk itu, kan tidak mungkin bisa diselesaikan oleh bagian aset. Maka dari itu kita mengagendakan dengan BPN dan para Kades.Karena tanah – aset – aset itu, berada di masing – masing desa dan kelurahan,” ungkapnya.
Jadi, ungkap dia, meminta bantuan kepada kades/lurah, paling tidak, menurutnya bisa membantu menunjukkan batas – batasnya yang bakal diberkas. (Gus)
Leave a Reply