Banyak Bangunan Ilegal, Pihak Terkait Harus Lakukan Penertiban

Sidak Komisi A dan C bersama Satpol PP dan beberapa dianas terkait di Skypark Resort

BATU (SurabayaPost.id) – Banyak bangunan di Kota Batu tak berizin alias ilegal. Memurut Pakar hukum tata usaha negara Prof Dr Sjamsiar Sjamsuddin, dinas terkait harus melaksanakan penertiban terhadap bangunan perumahan dan cafe yang tak berizin itu.

“Itu yang harus bertanggung jawab, intinya ketika ada orang mau membangun kan harus ada izin mendirikan bangunan. Bangunan baru atau renovasi kan harus ada izinnya,” katanya.

Itu, kata dia, mestinya petugas yang terkait yang harus muter.Kalau mau keadilan, ya semuanya mestinya.

“Seyogyanya semua pejabat yang pegang izin itu mengimplementasikan aturan arturan yang sudah dibuat. Itukan ada aturannya. Perda juga merujuk pada aturan yang diatasnya. Undang – undangnya kan ada,” ujarnya.

Dan itu , ujar dia, diimplementasikan kepada mereka yang melanggar. Menurutnya harus diberi sanksi semuanya.

Prof Dr Sjamsiar Sjamsuddin,

“Sanksi itu, ada dendanya juga. Meski begitu, tergantung pada peraturannya. Karena peraturan daerah setiap Kota dan Kabupaten beda – beda. Namun kalau bangunan yang sudah berdiri tidak punya izin, secara umum jelas melanggar,” timpalnya.

Sekadar diinformasikan, Inspeksi mendadak ( Sidak) Komisi A dan Komisi C bersama Satpol PP dan beberapa dinas terkait, di Skypark Resort Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu,  Senin, (21/6/2921), diketahui belum mengantongi izin.

Menurut Ketua Komisi A, anggota DPRD Kota Batu, Dewi Kartika, tempat tersebut, akan diportal dulu oleh pihak kepala desa.Alasannya karena Kepala Desa setempat juga tidak tau.

“Kemudian akan dilanjutkan dipolisline oleh Satpol PP. Kemudian saya sarankan kepada pihak Owner untuk menghubungi perizinan,” katanya.

Saat disinggung kenapa harus diberi garis dan diportal, Kartika mengaku karena menyalahi aturan. “Peruntukan lahan dan izin – izinnya belum ada,” terangnya.

Ketua Komisi C Khamim Tohari saat ditanya langkah Komisi C terkait dengan temuan tersebut, sangat menyayangkan sekali. Apalagi terkait pembangunan ini, pengawasannya dari Komisi C.

“Ini kemarin sudah dilakukan tipiring oleh Satpol PP, ternyata meski sudah ada pemberitahuan bahwa ini tidak boleh dibangun. Faktanya tetap berjalan,” katanya.

Akhirnya, dari situ, mau tidak mau, kata dia, dinas terkait merasa kecolongan.Dengan begitu, ia memohon agar dihentikan dulu sampai ditemukan solusi terbaiknya bagaimana.

Sementara itu, perwakilan dari pihak pengembang, Cecep mengaku terkait bangunannya tersebut ingin memajukan masyarakat sekitar.

“Dengan adanya investor masuk kesini, pastinya di sekitar wilayah disini jadi berkembang.Tujuannya begitu,” jelasnya Cecep seraya menjelaskan perizinannya masih dalam pengajuan. (Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.